KPU Jakarta Sebut Ketentuan Pilkada Satu Putaran Tunggu Putusan MK

KPK berharap publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Des 2024, 02:17 WIB
Diterbitkan 09 Des 2024, 02:17 WIB
KPU DKI Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Unggul di Pilkada Jakarta 2024
Sementara, kandidat lainnya, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono memperoleh suara sebanyak 2.183.239 atau 39,40 persen, dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan ketentuan pilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengingat masih adanya potensi perselisihan.

“Karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” kata Doddy saat dijumpai di Hotel Sari Pacific Jakarta, Autograph Collection, Minggu (8/12/2024).

Oleh karenanya, Doddy menyampaikan pihaknya berharap publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi kan putusannya kadang-kadang tidak terduga ya misalnya terjadi perintah untuk pemungutan suara ulang atau perintah untuk rekapitulasi suara ulang atau bisa jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik. Jadi kita tidak berandai-andai tentu kita akan tunggu. Biarkan proses dan hak konstitusional dari pasangan calon itu kita berikan kesempatan,” ujar Doddy.

Hari ini, KPU Jakarta telah menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Dalam rapat tersebut, KPU Jakarta telah menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024.

Tim RK-Suswono Segera Ajukan Gugatan ke MK

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil alias RK-Suswono menghadiri acara deklarasi dukungan dari Gabungan Relawan Ridwan Kamil-Suswono (Garnisun) 08 di wilayah Cakung, Jakarta Timur (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil alias RK-Suswono menghadiri acara deklarasi dukungan dari Gabungan Relawan Ridwan Kamil-Suswono (Garnisun) 08 di wilayah Cakung, Jakarta Timur (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Tim Ridwan Kamil (RK)-Suswono alias RIDO menyampaikan akan segera mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini setelah rapat pleno hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Hak konstitusi kami, hari ini warga Jakarta termasuk semua pendukung kami, kami siap untuk melakukan proses selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu memang yang digariskan," kata Tim Pemenangan RK-Suswono, Ramdan Alamsyah usai rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pasific, Minggu (8/12/2024).

"Apapun yang dihasilkan di dalam, kita akan bawa ini ranah MK, karena itu hak. Dalam 1-2 hari ini kami akan daftarkan," sambungnya.

Ramdan mengatakan bahwa timnya menemukan banyak kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024. Salah satunya, banyaknya laporan warga Jakarta yang tidak diberikan formulir C6, namun tak tindaklanjuti penyelenggara pemilu.

"Terjadi banyak sekali kecurangan-kecurangan yang kami lihat baik di Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, termasuk juga di Jakarta Timur. Kita dipertontonkan betapa apa yg ditugaskasn oleh negara khususnya di DKI Jakarta, ini Bawaslu ada apa, banyak laporan orang tak menerima C6," jelasnya.

Selain itu, Tim RK-Suswono menyoroti sedikitnya masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Jakarta 2024. Ramdan juga mengungkapkan adanya kecenderungan penyelenggara pemilu memihak salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur.

"Ada kecenderungan memihak, setiap laporan yang kami laporkan tidak cepat penangannya. Setiap laporan paslon lain, sangat cepat penangannya," ujar Ramdan.

Infografis

Infografis Jurus 3 Calon Gubernur di Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024
Infografis Jurus 3 Calon Gubernur di Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya