Bawaslu: Parpol Wajib Siapkan Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Bawaslu menilai, masih ada waktu untuk menyiapkan hal itu sebelum berakhirnya batas pendaftaran untuk Pileg 2019.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 11 Jul 2018, 23:11 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 23:11 WIB
Sosialisasi Pengawasan Caleg, Bawaslu Sambangi DPP PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kanan) memberi pernyataan saat pertemuan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (11/7). Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan, partai politik wajib mengikuti aturan minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagai bakal calon legislatif (caleg) dalam pemilu legislatif tahun 2019. Aturan tersebut pun telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

"Itu sangat tegas aturannya. Ketika di dapil tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan itu akan dicoret dari dapil itu," ujar Ketua Bawaslu Abhan, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

Karena itu Abhan mengimbau agar semua parpol dapat menyiapkan dengan baik terkait kewajiban untuk memenuhi kuota minimal tersebut. "Jadi saya kira ini harus disiapkan betul untuk parpol mengenai afirmasi 30 persen perempuan," ucap Abhan.

Dia juga menilai masih ada waktu untuk menyiapkan hal itu sebelum berakhirnya batas pendaftaran untuk pileg 2019. Karenanya ini mengisyaratkan tak ada alasan untuk tidak memenuhi aturan tersebut.

"Saya kira ini masih ada waktu ya untuk menyiapkan itu," imbuh Ketua Bawaslu ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Belum Ada Parpol Daftar Caleg ke KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPU telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) baik untuk DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, hingga hari ke delapan pendaftaran dibuka, belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan calegnya ke KPU.

"Sampai dengan hari ini hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon itu, belum satu pun partai politik mendaftarkan ke KPU RI," kata Arief di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Meski demikian, Arief memastikan pihaknya masih menunggu parpol peserta pemilu mendaftarkan calegnya ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pada 17 Juli 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya