Bawaslu Temukan Ratusan Pemilih Ganda Antarprovinsi di Bangka

Sebanyak 284 data pemilih ganda antarprovinsi tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 18 Okt 2018, 20:37 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 20:37 WIB
Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan 284 data pemilih ganda antarprovinsi yang tersebar pada enam kecamatan.

"Hasil penelusuran dan pendeteksian, kami menemukan 284 data pemilih ganda antarprovinsi," kata ujar Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto, seperti dilansir Antara, Kamis (18/10/2018).

Dia memaparkan, sebanyak 284 data pemilih ganda itu dengan rincian di Kecamatan Koba tercatat sebanyak 66 pemilih, Namang 20 pemilih, Lubuk Besar 65 pemilih, Pangkalanbaru 82, Simpangkatis sembilan pemilih, dan Kecamatan Sungaiselan sebanyak 42 pemilih.

"Hasil temuan sementara kami data ganda dengan 20 provinsi di Indonesia, karena para pendatang yang sudah terdata di Bangka Tengah namun data kependudukannya tidak dihapus di daerah asal," papar Robianto.

Ia mengatakan, temuan data ganda tersebut akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil Kabupaten Bangka Tengah dan KPU Bangka Tengah untuk kemudian dilakukan vaktualisasi kembali.

"Kegandaan itu terjadi beragam ada ganda NIK, nama, tanggal dan tahun lahir maka kami cocokkan kembali dengan data di Disdukcapil," kata dia.

Robianto juga akan memastikan data fisik pemilih. Apabila berada di Bangka Tengah, kata dia, maka nantinya nama pemilih tersebut akan dicoret dari daerah asalnya.

"Ada beberapa persoalan menjadi temuan kami, contohnya data anomali berupa informasi kependudukan invalid, NIK yang sama dan itu tidak terdeteksi secara online," tegas Robianto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya