Liputan6.com, Situbondo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mulai menyosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu yang memberikan kewenangan pada lembaga, organisasi masyarakat (ormas) yang berbadan hukum untuk melakukan pemantauan Pemilu.
"Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memberikan akreditasi kepada lembaga yang ingin melakukan pemantauan dalam Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/11/2018).
Ia menjelaskan, jika sebelumnya lembaga maupun ormas yang akan melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilu melalui KPU, namun saat ini telah diubah bagi lembaga mendaftarkan ke Bawaslu dengan persyaratan-persyaratan telah ditentukan.
Advertisement
Menurut Murtapik, menjadi pemantau Pemilu, lembaga maupun ormas dan kepemudaan serta lembaga lainnya harus berbadan hukum.
Selain itu juga, kata dia, tentunya independen atau dalam melakukan pemantauan tidak berpihak kepada salah satu peserta Pemilu.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalan melakukan pemantauan pemilu karena dapat membantu Bawaslu melakukan pengawasan pemilu yang jujur dan adil serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Murtapik mengaku, Bawaslu sangat menginginkan organisasi masyarakat dan lembaga berbadan hukum turut berperan melakukan pemantauan Pemilu.
"Sebenarnya pemantau Pemilu dari ormas dan lembaga dan pengawas Pemilu dari Bawaslu secara substansi ada kesamaan, namun juga batasan-batasan dalam melakukan pemantauan," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tingkatkan Partisipasi
Murtapik menyampaikan, secara prinsip, tujuan pemantauan Pemilu ini memberikan porsi lebih kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu agar masyarakat tidak hanya menggunakan hak suaranya saja, melainkan turut mengikuti tahapan-tahapan dalam Pemilu.
"Pemantau (lembaga dan ormas) bisa menyampaikan ke Bawaslu tahapan mana saja yang akan dilakukan pemantauan, seperti tahapan kampanye, tahapan masa tenang, dan tahapan lainnya. Yang jelas, pemantau juga bisa memantau kinerja penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu)," kata dia.
Murtapik menegaskan, apabila ada dugaan pelanggaran, bisa disampaikan kepada pengawas Pemilu, baik pelanggaran etik yang dilakukan peserta Pemilu maupun penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim Nur Elya Anggraini juga menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemantauan Pemilu 2019.
"Jumlah anggota Bawaslu se-Jatim hanya sekitar 10.700 orang dan melakukan pengawasan, oleh karena itu penting bagi masyarakat juga memantau pelaksanaan Pemilu," jelas Elya.
Advertisement