Bawaslu: 2.463 Kotak Suara di Jabar, Rusak

Kotak suara rusak terbanyak berada di Cirebon, Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2019, 09:19 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2019, 09:19 WIB
Melihat Perakitan Kotak Suara Pemilu 2019
Pekerja merapikan kotak suara Pemilu yang sudah dirakit di kawasan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/2). KPU Kota Depok mempersiapkan 27.686 kotak suara untuk didistribusikan ke 5.759 TPS di 11 kecamatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan temuan kotak suara rusak yang akan digunakan untuk Pemilu 2019 di wilayah ini mencapai 2.436 buah.

"(Kotak suara rusak) di Kabupaten Cirebon saja, kota suara yang rusaknya itu mencapai 2.298 karena disimpan di gudang," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah STP, di Kota Bandung, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (16/2/2019).

Dia mengatakan, Bawaslu terus melakukan pengawasan langsung ke-27 kabupaten/kota di Jawa Barat terkait kesiapan logistik Pemilu 2019. Dari pengawasan tersebut, pihaknya memberikan sejumlah catatan soal logistik Pemilu 2019 yang masih banyak terdapat kekurangan. Salah satunya seperti kotak suara yang rusak ini.

Menurut dia, kotak suara di Cirebon rusak karena gudangnya tidak layak untuk menjadi tempat penampungan sehingga air merembes ke dalam gudang dan merusak kotak suara yang terbuat dari kardus. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar KPU memastikan adanya penggantian semua kotak suara rusak tersebut.

"Tentunya kami meminta, kotak suara tersebut harus tersedia sebelum proses pendistribusian dari KPU ke kecamatan. Karena kotak suara yang rusak tersebut memang sama sekali tak dapat digunakan," ujar Abdullah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terus Awasi

Selain itu, Bawaslu sudah meminta pada KPU Cirebon agar tak menggunakan gudang yang air bisa merembes. Sementara kotak suara yang masih layak dan bisa digunakan agar dipindahkan.

Dia menambahkan Bawaslu Jawa Barat juga melakukan pengecekan logistik Pemilu 2019 tersebut, pada 28 Januari hingga 6 Februari 2019 di 27 kabupaten/kota dan terus mengawasinya.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan logistik tepat jumlah, jenis, sasaran, waktu, kualitas dan efisien.

"Dan berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sejumlah kekurangan dan kerusakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu," kata Abdullah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya