KPU Percepat Kirim Pengganti Surat Suara Rusak

Kerusakan surat suara diketahui setelah petugas melakukan penyortiran.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2019, 20:29 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2019, 20:29 WIB
Pencetakan Perdana Surat Suara Pilpres 2019
Surat suara Pilpres 2019 terlihat saat pencetakan perdana di PT Aksara Grafika Pratama, Jakarta, Minggu (20/1). KPU memberikan kepercayaan PT Aksara Grafika Pratama untuk mencetak kebutuhan surat suara 72,35 juta lembar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat distribusi penggantian surat suara yang rusak di sejumlah daerah di Indonesia.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menargetkan, semua surat suara yang dilaporkan rusak tersebut bisa segera diganti sebelum pemungutan suara, 17 April 2019.

"Masih dalam proses. Sebagian ada yang sudah (distribusi), sebagian ada yang proses penggantian surat suara yang rusak," kata Wahyu seperti dilansir Antara, Senin (8/4/2019).

Namun Wahyu tidak mengungkapkan, jumlah surat suara yang dilaporkan rusak di sejumlah daerah. Menuru Wahyu, datanya terus mengalami perkembangan.

Meski demikian, dia menambahkan, setiap laporan surat suara rusak akan ditindaklanjuti untuk diganti dengan yang baru.

KPU mencatat kerusakan surat suara beragam seperti robek, bolong, dan ada bercak di kertas suara.

Kerusakan itu diketahui setelah petugas melakukan penyortiran surat suara di masing-masing daerah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Surat Suara Rusak di Garut

1.551 Surat Suara di KPU Jakarta Pusat Rusak
Pekerja menunjukkan surat suara yang terpotong di Gedung Logistik KPU Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/3). Sebanyak 60 persen surat suara rusak akibat terpotong atau tidak simetris dan bercak noda. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sejumlah daerah melaporkan kerusakan surat suara baik untuk pemilihan presiden dan calon anggota legislatif. Salah satunya di Kabupaten Garut.

KPU Garut menyebutkan ada sekitar 38.104 surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum 2019 dalam kondisi rusak.

Sedangkan untuk surat suara untuk calon anggota legislatif di Garut sudah selesai disortir dan siap didistribusikan.

Namun, distribusi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum dapat dilakukan karena menunggu penggantian surat suara rusak untuk pemilihan presiden.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya