Liputan6.com, Jakarta - 11 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (27/4/2019). Koordinator Divisi SDM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Siti Rahma mengatakan, hoaks yang beredar menjadi penyebab utama 11 TPS di Jakarta menggelar PSU.
"Hoaks tersebut adalah bahwa pemilik KTP elektronik dapat memilih di TPS mana pun tanpa harus memiliki A5 (pindah memilih) atau pun terdaftar dalam daftar pemilih tambahan," kata Siti seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/4/2019).
Baca Juga
Siti menjelaskan, hoaks tersebut merebak di tengah masyarakat pasca-Putusan MK Nomor: 20/PUU-XVII/2019, salah satu isinya mengabulkan permohonan untuk pindah TPS.
Advertisement
Siti mengatakan, dirinya menyaksikan langsung dampak beredar hoaks tersebut saat mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019.
Misalnya di Apartemen Kalibata City yang menggelar hasil pemilu empat TPS, yaitu TPS 67, 68, 69 dan 70 Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Ratusan warga berbondong-bondong ingin menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el dari luar DKI Jakarta tanpa A5, alhamdulillah dapat saya cegah dengan memberikan pemahaman kepada seluruh warga tersebut," kata Siti.
PSU digelar di 11 TPS di DKI Jakarta, dengan sebaran PSU Pilpres sebanyak 9 TPS, dan PSU untuk Pileg dan Pilpres pada dua TPS.
Bawaslu DKI Jakarta mengharapkan ke depannya tidak ada pelanggaran administrasi. Sehingga, tidak ada lagi PSU di Jakarta.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Potensi Kerawanan
Siti mengatakan, ada berbagai potensi kerawanan dalam PSU, antara lain penurunan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, penambahan logistik dan anggaran.
Psikologis pemilih juga terpengaruh dengan adanya quick count dan real count yang telah dirilis sebelum pelaksanaan PSU digelar.
Meskipun ada potensi kerawanan dalam melaksanakan PSU, namun hal tersebut harus tetap bisa diantisipasi untuk menjamin kepastian hukum dalam penegakan keadilan pemilu.
Siti berharap setelah PSU ini, penyelenggara maupun stakeholder pemilu bisa mengambil manfaat agar ke depannya lebih berhati-hati dalam melaksanakan pemilu.
Sehingga pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan taat prosedur demi terwujudnya keadilan pemilu serta meningkatkan kepercayaan publik akan hasil dan memperkuat legitimasi pemilu.
Advertisement