Tahap Singkat Urus Sertifikat Tanah Turun Temurun

Penasaran bagaimana langkah-langkah mengurus sertifikat SHM dari tanah yang turun temurun? Simak artikel dari Rumah.com berikut.

oleh Fathia Azkia diperbarui 07 Nov 2017, 10:13 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 10:13 WIB
Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah-Rumah.com
Untuk Anda yang tak memiliki banyak waktu, mengurus pecah kavling sebenarnya bisa dilakukan dengan meminta bantuan dari jasa PPAT.

Liputan6.com, Jakarta Pada zaman dahulu, kepemilikan lahan memang hanya dibuktikan melalui dokumen Akta Jual Beli (AJB) saja. Bahkan, ada pula transaksi tanah yang legalitasnya hanya tertulis dalam kuitansi semata.

Padahal jika merujuk PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sertifikat adalah bukti hak kepemilikan tanah dan bangunan yang paling sah.

Sayang, masih banyak orang yang mengabaikan pentingnya mengurus atau mengubah status kepemilikan tanahnya dari sertifikat tanah turun temurun maupun girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Di dalam arsip buku tanah tertera data mengenai tanah dan bangunan secara detail. Mulai dari dasar kepemilikan, data pemilik, luas dan batas-batas. Sementara data fisik tanah di surat ukur (girik) hanya mencakup ukuran luas tanpa adanya ukuran detil dan data bangunan.

Baca juga: Ini Bedanya Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah

Biaya pengurusan SHM ditentukan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nominal pengurusannya berbeda, tergantung luas tanah dan lokasinya. Jumlah yang harus dibayar umumnya sudah mencakup biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.

Sementara untuk sejumlah daerah yang mendapat jatah PRONA atau Proyek Operasi Nasional Agraria dari Pemerintah Pusat, maka biaya pengurusannya hanya sekitar Rp50.000 sampai dengan Rp150.000 sesuai dengan kesepakatan wilayah.

Penasaran bagaimana langkah-langkah mengurus sertifikat SHM? Simak artikel dari Rumah.com berikut.

(Rumah Baru Status Tanah SHM Harga Mulai Rp400 Juta, Mau?)

Empat Langkah Mudah

  1. Menyiapkan Dokumen

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mengurus sertifikat tanah turun temurun, diantaranya:

  • Akta jual beli tanah (AJB)
  • Fotokopi girik yang dimiliki
  • Identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan juga kartu keluarga (KK)
  • SPPT PBB terakhir
  • Dokumen dari desa ataupun kelurahan, seperti surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah secara sporadik.
  1. Kunjungi Kantor BPN

Setelah semua dokumen dan persyaratan dilengkapi, kemudian kunjungi kantor badan pertanahan nasional terdekat. Sampai di sana, Anda membeli formulir pendaftaran.

Anda akan mendapatkan map berwarna kuning dan biru. Setelah itu buatlah janji dengan petugas yang akan mengukur tanah Anda.

Selanjutnya, petugas BPN akan datang mengukur tanah, kemudian memberikan Surat Ukur yang berisi pemetaan tanah yang ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan BPN.

  1. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Proses selanjutnya berupa penelitian petugas dan lurah setempat terhadap tanah. Setelah mereka meneliti, mereka akan memberikan sebuah hasil data yuridis. Anda akan mendapatkan hasil data yuridis 60 hari setelah penelitian dilakukan.

Hasil data yuridis ini berguna sebagai penjamin permohonan hak tanah ini tidak mendapatkan keberatan dari pihak lainnya.

Terakhir, Anda tinggal menunggu proses penerbitan sertifikat tanahnya. Petugas BPN akan mengeluarkan SK Hak Atas Tanah. Lalu, Anda akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah sangat penting saat masyarakat hendak melakukan proses pembelian rumah. Oleh karenanya, alangkah lebih aman untuk membeli rumah secara KPR, sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya.

Mau rumah KPR dengan harga di bawah Rp750 juta? Cari lewat Perumahan Baru!

Isnaini Khoirunisa

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya