Liputan6.com, Dubai - Departemen Keamanan dan Kesehatan Umum Dubai bakal mendenda pengelola hotel hingga US$ 5.400 jika kedapatan melanggar aturan merokok di tenda-tenda Ramadan, yang berisi makanan dan minuman untuk berbuka puasa.
Bahkan, bagi hotel dan restoran yang ingin memiliki lokasi merokok, harus terlebih dulu mendapatkan persetujuan dari departemen perencanaan, serta izin akhir dari Departemen Keamanan dan Kesehatan Umum Dubai.
Melansir laman Hoteliermiddleeast.com, Selasa (7/7/2015), selain harus memiliki izin beroperasi, pengelola hotel juga harus memisahkan lokasi merokok tersebut dari tenda Ramadan. Serta menegakkan kebijakan yang hanya memperbolehkan merokok minimal berumur 18 tahun ke atas.
Baca Juga
Direktur Departemen Keamanan dan Kesehatan Umum Dubai, Marwan Al Mohammed, menyebutkan empat hotel telah dikenakan denda karena melanggar aturan ini sepanjang Ramadan 2015. "Keluarga dan anak-anak seharusnya tidak diperbolehkan berada di daerah di mana orang merokok," kata dia.
Advertisement
Pada awalnya, untuk pelanggaran awal hanya akan didenda US$ 2.700. Namun bila pelanggaran kembali terjadi sanksi akan bertambah hingga pada penutupan.Â
Staf hotel terus diawasi secara ketat agar mematuhi aturan-aturan tersebut. Bahkan inspektur kotamadya akan menggelar kunjungan untuk mengamati kepatuhan tersebut. Departemen ini juga mengimplementasikan beberapa aturan lain terkait keselamatan umum dalam Ramadan.(Nrm/Igw)