Liputan6.com, Bengkulu - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu berhasil menangkap 3 orang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di perusahaan geothermal atau kelistrikan panas bumi di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Tiga orang WNA asal China itu dibekuk di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu saat akan melakukan penerbangan menuju Jakarta.
Data imigrasi mencatat ketiganya atas nama Teng Lei, pemilik paspor bernomor E03525740, Xie Kue Xin dengan nomor paspor E25594828 dan Wang Fu Zhong pemilik paspor bernomor E12184141.
"Penangkapan berdasarkan laporan maskapai yang melaporkan bahwa ada 3 WNA asal China yang melakukan check in tetapi tidak dapat memperlihatkan dokumen asli," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Kabul Sudrajat di Bengkulu, Selasa (26/1/2016).
Baca Juga
Mereka bekerja pada perusahaan Ximo Energy yang bergerak dibidang listrik geothermal selama setahun dan akan habis masa berlaku izin kerjanya pada akhir Oktober 2016 mendatang.
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen asli pada saat penangkapan, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat B Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta.
"Meskipun nanti dihukum secara pro justitia, mereka tetap akan dikembalikan ke negara asal atau dideportasi," pungkas Kabul Sudrajat.