Liputan6.com, Bengkulu - Kantor Imigrasi wilayah Bengkulu menyiapkan pelayanan khusus bagi penyandang cacat atau difabel saat membuat paspor. Imigrasi menyediakan loket khusus untuk mereka sehingga tidak perlu mengantre seperti orang normal.
"Mereka tidak harus antre dengan warga biasa yang memiliki tubuh yang normal," ujar Kepala kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu Kabul Sudrajat di Bengkulu, Rabu (13/1/2016).
Selain menyiapkan loket khusus, imigrasi juga mengubah sistem antre nomor urut. Jadwal semula, warga yang ingin mengurus paspor dibatasi mengambil nomor antrean hingga pukul 10.00 WIB. Kini, imigrasi memperpanjang layanan hingga pukul 15.00 WIB atau selama jam kerja sebab jumlah warga yang mengurus paspor di Bengkulu tidak lebih dari 75 orang.
Baca Juga
Baca Juga
Acuan yang digunakan untuk mengubah sistem antrian nomor urut ini adalah Surat Edaran Direktorat Jendral Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0047 tanggal 8 Januari 2016 yang ditandatangani Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie. Kantor Imigrasi Bengkulu sendiri sudah menerbitkan paspor sebanyak 38.861 buku. Khusus untuk 2015 lalu, Kantor Imigrasi Bengkulu mengeluarkan 8.058 paspor.
Selain difabel, layanan khusus juga diberikan kepada para ibu hamil, balita dan lansia saat membuat paspor yang seharusnya melalui sistem antre. Imigrasi juga kini berwenang melayani warga yang membutuhkan paspor di luar kuota dan jam antrian yang ditetapkan.
"Jika kondisi mendesak, seperti warga yang harus berangkat berobat ke luar negeri dan tidak bisa ditunda lagi, tetapi harus dianalisis dahulu sebelum rekomendasi dikeluarkan," Kabul menjelaskan.
Advertisement