Anak Korban Minta Hukuman Pengemudi Lamborghini Maut Diringankan

Usai memberikan keterangan saksi, Bambang mengatakan Wiyang pernah ikut balapan di sirkuit Sentul.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 11 Feb 2016, 04:34 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 04:34 WIB
Anak Korban Minta Hukuman Pengemudi Lamborghini Maut Diringankan
Usai memberikan keterangan saksi, Bambang mengatakan Wiyang pernah ikut balapan di sirkuit Sentul.

Liputan6.com, Surabaya - Sidang ke-3 kasus Lamborghini maut dengan terdakwa Wiyang Lautner (24), warga Dharma Husada Regency, Surabaya, Jawa Timur kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu 10 Februari.

Pantauan Liputan6.com, Wiyang mengenakan baju hitam batik dibalut rompi tahanan merah seperti sidang pekan lalu. Pria 24 tahun itu didampingi kakaknya, Wina dan ibunda, Teny.

Sementara, keluarga korban almarhum Kusharijono juga turut hadir menyaksikan jalannya sidang kali ini. Antara lain, kakak korban Suhendriati dan adik korban Indah Kusrini. 2 Anak korban, yakni Erza Anandita Rahayu dan Jihan Ari Saputri juga hadir.

Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  sempat menunjukkan rekaman CCTV kepada Majelis Hakim Ketua Burhanudin dan Hakim Anggota Mangapul Girsang serta I Dewa Gede Ngurah Adyana.

Berdasarkan keterangan jaksa penuntut Ferry E Rahman, agenda sidang kali ini kembali menghadirkan 2 saksi.

"Kali ini 2 saksi dihadirkan lagi yakni anak korban bernama Iwan Kurniawan (17) dan pengemudi mobil Ferrari Bambang Suhariyono yang pada saat kejadian juga melintas di Jalan Manyar," kata dia dalam ruang sidang.

Dalam sidang yang dimulai pukul 15.45 WIB ini, Bambang mengatakan pada 29 Nopember 2015 itu dirinya melintas di Jalan Manyar Kertoarjo dan menyapa Mobil Lamborghini B 2258 WM dengan membunyikan klakson.

"Saat itu saya melihat mobil saudara terdakwa dan saat itu saya hanya lihat sepintas saja, lalu saya klakson sebagai tanda menyapa sesama pemilik mobil seperti itu," tutur Bambang yang mengakui mengendarai mobil Ferrarinya dengan anaknya saat kejadian tersebut.

Namun, Bambang mengaku tidak ikut komunitas mobil sport tersebut. "Saya kenal Wiyang baru saja. Saya melanjutkan sesampai di jalan Dr Soetomo sempat menelpon Wiyang."

"Saya hanya enggak enak saja dan setelah saya telepon, si Wiyang ini bilang dirinya mengalami kecelakaan, dan saya kembali ke Jalan Manyar Kertoarjo," papar pria berkacamata ini kepada Majelis Hakim.

Setelah kembali ke tempat kejadian perkara, Bambang mengatakan, hanya melihat sejenak kejadian tersebut.
"Saya hanya bilang kok bisa jadi begini itu saja, hanya 5 menit saya pulang ke rumah untuk ganti mobil, membantu membawa korban," jelas Bambang.


Balapan di Sentul

Usai memberikan keterangan saksi, Bambang mengatakan Wiyang pernah ikut balapan di sirkuit Sentul.

"Mobil yang dikendarainya itu yang digunakan balapan di Sentul tapi bukan balapan resmi hanya sekedar adu nyali saja sesama pemilik mobil jenis sport itu," tukas Bambang kepada Liputan6.com usai sidang.

Sementara, anak korban almarhum Kuswarijono, Iwan Kurniawan, memberikan keterangan seputar keseharian ayahnya yang bekerja sebagai penjual kue. Dia juga mengaku keluarga Wiyang telah memberikan bantuan pemakaman ayahnya.

"Coba ungkapkan, apa keinginan kamu di dari lubuk hati yang terdalam,” tanya hakim ketua Burhanuddin kepada Iwan.

Wiyang sesekali menundukkan kepalanya saat duduk berjajar di barisan kursi pertama bersama ibu dan kakaknya. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Mendapat pertanyaan tersebut, Iwan mengatakan, keinginannya membuat perjanjian baru kembali. Ini terkait dengan santunan yang akan diterima keluarganya.

"Saya mendengar waktu itu, di saat bude saya melakukan pembicaraan dengan keluarga Wiyang mengenai santunan yang diberikan,” kata Iwan.

Dalam sidang, besaran santunan yang diberikan Wiyang disebutkan Rp 125 juta dan biaya sekolah 4 adiknya hingga selesai. Bahkan, perjanjian yang ditulis di kertas juga ditunjukkan.
 
“Selain itu, saya juga dijanjikan pekerjaan oleh terdakwa Wiyang. Sekarang belum bekerja memang, karena masih mejaga ibu hingga sembuh. Setelah itu, baru dijanjikan bekerja di daerah kembang Jepun,” urai pemuda kelahiran 1996 tersebut.

Selain itu, Iwan juga menuturkan saat pemakaman ayahnya dibantu Rp 10 juta dari keluarga Wiyang. "Adik-adik saya juga dibantu dengan santunan serta dibuatkan asuransi Rp 125 juta," ujar anak pertama dari pasangan Srikanti-Kusharijono itu.

Diringankan



Iwan juga meminta agar hukuman kepada Wiyang diringankan. "Saya hanya ingin terdakwa diringankan karena adik saya juga dibantu antar sekolah," tutur dia kepada Majelis Hakim.

Hakim ketua Burhanudin mengatakan, sidang lanjutan akan kembali digelar dan mengagendakan keterangan saksi.

"Sidang kami lanjutkan untuk minggu depan pada hari Senin 15 Februari dan saya minta Jaksa mengatakan berapa lagi saksi yang akan dihadirkan," tukas Burhanudiin.

Jaksa Penuntut Umum Ferry E Rahman mengatakan pihaknya akan menghadirkan 8 saksi dalam sidang lanjutan kasus Lamborghini maut pada pekan depan.

Inilah video amatir yang didapat sesaat setelah kecelakaan maut itu terjadi.

Secara terpisah, Ronald Napitupulu, pengacara terdakwa Wiyang menegaskan, pihak keluarga korban meminta agar terdakwa diberi keringanan hukuman.

"Karena melihat banyaknya perhatian keluarga terdakwa terhadap keluarga korban, jadi si saksi (Iwan) meminta untuk meringankan hukuman kepada hakim. Intinya meminta itu, kita lihat saja di sidang selanjutnya," tegas dia.

"Karena santunan dan asuransi pendidikan itu melalui Ace Life juga diberikan kepada 5 orang adik Iwan Kurniawan," tutup Ronald kepada Liputan6.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya