Liputan6.com, Surabaya - Sidang perdana kasus Lamborghini maut dengan terdakwa Wiyang Lautner (24), warga Dharma Husada Regency, Surabaya digelar hari ini, di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Â
Berbaju batik biru, Wiyang Lautner (24) hadir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah turun dari Bus Tahanan Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, pukul 14.15 WIB bersama tahanan yang juga menjalani agenda sidang hari ini .
Kakak perempuan terdakwa, Wina Lautner dan ibunya hadir dalam sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB. Sidang Rabu (27/1/2016) itu mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Wiyang Lautner.
Pantauan Liputan6.com, Wiyang sesekali menundukkan kepalanya saat duduk berjajar di barisan kursi pertama bersama ibu dan kakaknya. Wajah Wiyang tetap tenang menghadapi sidang dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Burhanuddin itu.
"Sebelum memasuki ruang sidang dan mengawal adik saya, kami tidak ada persiapan khusus apapun," kata Wina.
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Ferry E. Rachman membuka dakwaan dengan menceritakan kembali kronologis kecelakaan maut yang merenggut nyawa Kuswarijono (51) dan melukai Mujianto (45) dan Srikanti (41).
Kecelakaan itu menjerat Wiyang dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Usai dibacakan dakwaan, Hakim Burhanudin kembali bertanya.
Advertisement
"Apakah saudara sudah menyinmak dakwaan tadi yang dibacakan Jaksa? Apakah anda membantah atau bagaimana?"
Dengan suara lirih dan pelan, Wiyang menjawab dirinya mengerti. "Ya saya mengerti dan paham."
Hakim kemudian memutuskan untuk memberi waktu JPU seminggu untuk menghadirkan saksi kasus tersebut.
"Baik untuk sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan, tanggal 3 Februari," ucap Hakim Burhanudin. Sidang pun ditutup pukul 15.00 WIB.