Liputan6.com, Makassar - Berharap dapat menikmati hasil penjualan ikan keringnya, Nur Jaya (48) warga Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel malah ketiban sial.
Pasalnya, ia menjadi korban penipuan atas ulah Ibrahim (55) warga Kampung Baru Desa Labuan Lombo, Peringga Baya, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksi penipuan itu bermula pada 7 Juli 2014 silam, setelah ada kesepakatan antara korban dan pelaku yang mengaku pengusaha asal Lombok itu mengenai jual beli ikan kering melalui telepon.
Dalam pembicaraan via telepon tersebut korban membicarakan tentang harga ikan yang akan dibeli oleh pelaku. Mereka bersepakat selanjutnya korban mengirim ikan kering sebanyak 1,99 ton ke Lombok sesuai permintaan pelaku.
"Setelah korban mengirim ikan keringnya melalui kapal laut, pelaku belum membayar ikan kering yang dikirim tersebut," kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Said Anna Fauza, Kamis (11/2/2016).
Baca Juga
Â
Advertisement
Baca Juga
Atas perbuatan pelaku tersebut, sambung Said, korban merugi sebesar Rp 60.358.000.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Kep. Selayar guna Proses lebih Lanjut dimana laporan korban tercatat dengan Nomor : LP/47/II/2016/SulSel/Res. Kep. Selayar," terang Said.
Pihak penyidik sendiri, sambung Said, akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada pelaku dalam hal ini terlapor.
"Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap para saksi sekaligus berkoordinasi dengan Polres di Lombok untuk penyampaian surat panggilan yang nanti kita layangkan untuk terlapor," tandas Said.