Polisi Bekuk 3 Pemburu Burung Langka di Langkat

15 burung yang telah berhasil dijerat para pelaku, ‎3 ekor burung jenis murai daun, 11 ekor jenis murai ranting dan seekor burung sirih.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Feb 2016, 23:03 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 23:03 WIB
Polisi Bekuk Tiga Pemburu Burung Langka di Langkat
15 burung yang telah berhasil dijerat para pelaku, ‎3 ekor burung jenis murai daun, 11 ekor jenis murai ranting dan seekor burung sirih.

Liputan6.com, Langkat - Tiga orang pelaku pemburu burung murai daun, murai ranting, dan burung sirih-sirih‎ ditangkap pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).

Ketiganya diamankan karena berburu burung langka yang juga dilindungi di kawasan konservasi TNGL, Langkat, Sumatera Utara.

Kepala Balai Besar Taman Gunung Leuser (BBTNGL) Andi Basrul mengatakan, dari ketiga pelaku pihaknya menyita 15 ekor burung hasil tangkapan. Ketiga pelaku bernama Uus, Sayuti, dan Eko.

"Saat melakukan patroli di Sungai Landak, Langkat, petugas menemukan mereka sedang berburu. Petugas juga menemukan pemikat burung dan hasil tangkapannya tanpa izin," kata Andi Basrul di kantornya, Jalan Selamat, Medan, Sumut, ‎Rabu (24/2/2016).

 



Dari 15 burung yang telah berhasil dijerat para pelaku, ‎3 ekor burung jenis murai daun, 11 ekor burung jenis murai ranting dan seekor burung jenis sirih-sirih. Ketiganya mengaku telah 3 kali melakukan aksinya di TNGL.

‎"Sosialisasi dan imbauan sering kita lakukan. Dari catatan kita, selama tahun 2016‎ telah terjadi 3 kali kasus yang serupa. Ketiganya berkelit tidak mengetahui yang mereka lakukan salah," ucap Andi.

Seorang pelaku bernama Uus mengaku dalam satu minggu bisa menghasilkan sebanyak 10 ekor burung. Selanjutnya dijual kepada para peminat dengan harga yang bervariasi, mulai Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di BBTNGL dan masih dalam pemeriksaan petugas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya