Sinar Laser Pengganggu Bandara Yogya Terpancar dari Taman Hiburan

Setelah mendapati asal sinar laser itu, aparat gabungan menemui pengelola taman hiburan dan memberikan penjelasan dan sosialisasi.

oleh Yanuar H diperbarui 21 Mar 2016, 23:03 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2016, 23:03 WIB
Sinar laser
Sinar laser hijau dipancarkan ke angkasa. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Penerbangan di Bandara dan Lanud Adi Sutjipto, Yogyakarta, sempat terganggu karena penggunaan sinar laser belakangan ini. Setelah mendapati adanya gangguan penerbangan ini, aparat gabungan dari Polisi Militer dan Lanud Adisutjipto menggelar sweeping dan pelacakan adanya sumber cahaya laser itu kemarin malam, 20 Maret 2016.

Komandan Satpomau Lanud Adisutjipto Letkol Pom Yudi Pratikno mengatakan, sebelumnya petugas mencari sumber sinar laser dari menara lanud. Dari menara ini petugas melihat dengan jelas cahaya kuat yang menyorot ke angkasa dari kawasan Taman Hiburan Jogja Bay di Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setelah dicek, ternyata sinar laser itu dari menara Jogja Bay. "Hasil pengecekan di lokasi yang dipimpin langsung Dansatpom beserta 15 anggota, 4 intel lanud, Kapolres Sleman beserta 5 anggotanya, ditemukan laser di tower Jogja Bay yang berketinggian 25 meter," ucap Yudi di Yogyakarta, Senin (21/3/2016).

Setelah mendapati asal sinar laser itu, menurut Yudi, aparat gabungan menemui pengelola Jogja Bay dan memberikan penjelasan dan sosialisasi. Serta, meminta agar laser segera dimatikan dan tidak boleh lagi dihidupkan.

Yudi menjelaskan, nantinya  akan dilaksanakan sosialisasi yang berpedoman payung hukum. Setelah sosialisasi itu akan digelar sweeping lagi, sehingga pelanggar akan dikenai tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Karena belum ada UU-nya, malam itu dilaksanakan sebatas sosialisasi kepada masyarakat sekitar, laser dimatikan saat itu juga. Ke depan tidak boleh hidup," ujar Yudi.

Sementara itu, Kasi Intel Lanud Adisutjipto Letkol Sus Imam Mahdiyawan menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengamanan terhadap penggunaan laser yang mengganggu penerbangan. Sebab sejauh ini laser itu sudah mengenai 4 maskapai komersial dan para siswa Sekolah Penerbang (Sekbang).

"Cahaya laser apabila mengenai pilot akan membuat mereka kesulitan mengendalikan pesawat. Ini kan sangat berbahaya," terang Imam.

Bahayakan Penerbangan

Kapentak Lanud Adisutjipto Mayor Sus Giyanto menambahkan, TNI AU berharap masyarakat dapat mengerti dan memahami apa saja yang dapat membahayakan penerbangan selain penggunaan laser di sekitar pangkalan udara.

"Seperti mainan layang-layang dan juga balon udara di dekat pangkalan penerbangan. Sebab para siswa ini juga sering melakukan latihan terbang di malam hari. Hal ini agar keamanan penerbangan di Jogja dapat berjalan aman," urai Giyanto.

"Karena ada sekolah penerbang, yang sering melaksanakan terbang malam, kami harap masyarakat memahami akan hal itu," ucap dia.

Saat itu, imbuh Giyanto, pihak lanud masih sebatas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan jika masih didapati penggunaan laser dan benda yang membahayakan penerbangan, maka dapat ditindak secara hukum.

"Dasarnya Pasal 421 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Barang siapa membuat halangan opstekel, atau kegiatan di daerah keselamatan penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, bisa dipidana 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," tutup Giyanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya