Ini Hukuman Pancarkan Laser di Lingkungan Bandara

AirNav Indonesia beberapa kali mendapatkan laporan dari pilot mengenai adanya sinar laser yang mengganggu penerbangan.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Mar 2016, 23:12 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2016, 23:12 WIB
20160206-Penerbangan-Adisucipto-Yogyakarta-Boy
Warga menyaksikan pesawat komersial take off dari bandara Adisucipto,Yogyakarta, (6/2).Setelah di tutup pada 5/2 sore kemaren akibat cuaca buruk, bandara di buka kembali mengantisipasi lonjakan penumpang jelang liburan imlek. (Liputan6.com/Boy Harjanto)

Liputan6.com, Jakarta - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau juga dikenal sebagai AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat bahwa memancarkan sinar laser di lingkungan bandara bisa diganjar hukuman.

Karena itu mereka mengingatkan masyarakat tidak menggunakan pancaran laser di sekitar bandara sebab dapat mengganggu penerbangan.

"Demi keamanan dan keselamatan penerbangan, kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan laser di kawasan bandara," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Ari Suryadharma, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat (18/3/2016).   

"Sebab laser yang ditembakkan, jika ditembakkan ke kokpit akan mengganggu pandangan pilot. Apalagi, menembakkan laser termasuk tindakan serius yang bisa diganjar hukuman," kata dia.

Dia menjelaskan, UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.


Dalam Pasal 210 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dinyatakan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

"Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan," kata dia.

Pelanggaran terhadap larangan itu akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2 UU Nomor 1/2009 itu.

Dia menjelaskan sinar laser yang ditembakkan biasanya mengganggu saat pesawat hendak mendarat atau lepas-landas.

"Sinarnya ditembakkan dari bawah diameternya memang kecil, tapi karena dia cahaya, saat sampai di pesawat diameternya besar dan bisa mengganggu pandangan kokpit pesawat," ujar dia.

AirNav Indonesia beberapa kali mendapatkan laporan dari pilot mengenai adanya sinar laser yang mengganggu penerbangan.

"Ada beberapa laporan di Batam, Denpasar, Yogyakarta, dan Jakarta sendiri. Kami tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Otoritas Bandara di tempat terjadinya peristiwa. Biasanya Otoritas Bandara langsung berkoordinasi dengan polisi," kata Ari.

Dia menyatakan, persoalan laser ini memang menjadi masalah di berbagai belahan dunia.

"Kami sendiri terus mengedukasi masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kita sosialisasi dengan masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu penerbangan," pungkas Ari.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya