Liputan6.com, Yogyakarta - Penjualan laser hijau yang marak di beberapa kota menjadi fenomena sendiri. Sebab, beberapa kalangan menyebut penjualan bebas laser hijau yang marak di pinggir jalan bisa berbahaya jika tidak digunakan seperti mestinya.
M Nasir Hasan Humas Komunitas Penjelajah Langit mengatakan, beberapa efek bahaya jika laser hijau ini digunakan bebas oleh masyarakat tanpa pengetahuan tentang alat itu. Sebab, laser hijau sendiri digunakan di dunia astronomi untuk menandai posisi bintang dan planet. Selain itu, alat ini juga digunakan para pendaki jika tersesat, sehingga bisa diketahui lokasi mereka.
"Kami sangat sedih sekali karena green laser dijual secara bebas di masyarakat umum. Bahaya kalau penggunaan secara tak tepat. Alat ini banyak digunakan dunia astronomi untuk posisi bintang dan planet. Dan kalau tersesat di hutan ini bisa memberikan tanda kalau kita tersesat," ucap Nasir saat dihubungi di Yogyakarta, Sabtu (19/3/2016).
Nasir mengaku memang saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur penjualan laser ini. Namun seharusnya ada aturan yang mengatur penggunaan laser hijau ini.
Baca Juga
Jika dibiarkan bebas, menurut Nasir, maka efeknya bisa berbahaya. Terutama, bila laser hijau ini diarahkan ke mata, maka bisa buta sesaat atau benar-benar buta.
"Kalau ditembakkan ke burung akan kehilangan arah. Misal akan (terbang) ke barat, bisa ke utara," ujar Nasir.
"Balon yang sudah ditiup bisa pecah balonnya. Kalau kena ruang kokpit pilot, maka akan terganggu, mata akan berkunang-kunang. Cara mengurangi (dampaknya) juga dengan memejamkan mata. Tapi kan enggak mungkin jika pilot menutup mata saat landing," sambung dia.
Terkait hal itu, Nasir mengaku sudah bertemu dengan pihak Lanud dan Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, pihak lanud dan bandara berharap masyarakat bisa paham bahaya penggunaan laser bagi penerbangan.
Nasir menambahkan, laser hijau itu berkekuatan 500 watt dan bisa menempus jarak hingga 2 kilometer. Hal ini yang berbahaya jika tidak digunakan semestinya.
"Masyarakat Yogya yang sudah punya laser jangan gunakan ke pesawat atau burung bisa fatal. Jika ke pesawat kita tidak tahu di dalam pesawat berapa penumpangnya. Kita tidak ingin nanti pesawatnya terjadi kecelakaan hanya karena laser hijau yang digunakan secara salah," Nasir menandaskan.
Larangan Diatur UU
Adapun UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dalam Pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dinyatakan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Ari Suryadharma, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat 18 Maret 2016.
Pelanggaran terhadap larangan itu termasuk menembakkan sinar laser akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2 UU Nomor 1/2009 itu.
Advertisement