Liputan6.com, Yogyakarta - Jamu tradisional berbahaya beredar di pasaran. BPOM Yogyakarta pada Selasa malam, 29 Maret 2016, menyita 1.800 kardus jamu tradisional tanpa izin edar. Jamu tradisional itu di rumah kosong di daerah Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta.
Kasi Penyidikan BPOM Yogyakarta, Suliyanto mengatakan jamu sitaan senilai Rp 180 juta tersebut berawal dari kecurigaan petugas BPOM terhadap mobil boks keliling yang mengedarkan jamu ke toko-toko di daerah Sayegan, Sleman.
"Awalnya, melihat mobil boks itu mengedarkan ke toko-toko. Setelah itu petugas mengikuti dan menangkap pengemudinya. Saat dibuka boks mobil, ternyata isinya jamu tradisional tanpa izin edar," kata Suliyanto pada wartawan di kantor BPOM Yogyakarta, Rabu (30/3/2016).
Baca Juga
Menurut keterangan sopir berinisial YG, masih banyak jamu tradisional serupa yang disimpan di gudang penyimpanan di Kasihan Bantul. Petugas kaget karena hampir satu rumah kosong itu dipenuhi produk jamu serupa tanpa ada izin edar.
"Satu dus itu isinya 12 botol. Ada tujuh jenis, Kunci Mas, Madu Klaceng, Pegal Linu, Asam Urat, Pegal Linu Husada, Madu Jawa dan Tawon Klaceng. Setelah itu semua barang kita bawa ke BPOM," terang Suliyanto.
Suliyanto mengatakan hasil pemeriksaan kandungan zat di dalamnya, jamu tradisional tersebut mengandung obat kimia fenilbutazon yang bisa membuat tulang menjadi keropos. Jika produk tersebut dikonsumsi dalam jangka panjan, bisa menyebabkan kerusakan organ dalam.
"Menurut keterangan YG, barang di dapat dari Banyuwangi. Ini yang akan kita kembangkan," ujar dia.
Kemasan jamu tradisional menggunakan kemasan bekas botol bir. Kode registrasi BPOM yang tercantum pada kemasan botol tersebut terbukti palsu.
Pemilik jamu tradisional ilegal itu akan dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar, dan 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.