Menag: Izin Masjid Ahmadiyah Kendal Ada Dua Versi

Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan perusakan Masjid Ahmadiyah melanggar hukum.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 24 Mei 2016, 08:26 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 08:26 WIB
Masjid Ahmadiyah
Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan perusakan Masjid Ahmadiyah melanggar hukum.

Liputan6.com, Yogyakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Kendal untuk mencari informasi rinci soal perusakan Masjid Ahmadiyah.

"Pasalnya ada beberapa pandangan berbeda. Ada yang bilang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada sejak 2004 dan ada juga yang bilang IMB sudah ditangguhkan Dinas PU setempat," tutur Lukman di Yogyakarta, Senin siang, 23 Mei 2016.


Ia meminta umat beragama jangan main hakim sendiri sehingga jika melihat hal yang dianggap melanggar hukum sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum. Menurut dia, hanya hukumlah yang bisa menyelesaikan secara beradab karena perusakan juga bukan cara yang dibenarkan agama.

"Serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan silang sengketa," kata Luqman.

Masjid Al Kautsar milik jamaah Ahmadiyah di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah, dirusak warga pada Minggu malam, 22 Mei 2016. Informasi yang dihimpun Liputan6.com, kejadian serupa pernah terjadi pada 2004, 2006, dan 2011.

Pemimpin jamaah Ahmadiyah ketika itu pernah membuat perjanjian dengan warga untuk tidak melanjutkan pembangunan, tetapi tanpa diketahui sebabnya pembangunan dilanjutkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya