Kepala Polisi Resort Tasikmalaya AKBP Widjonarko mengungkapkan, penahanan 2 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah di Salawu, Kabupaten Tasikmalaya ditangguhkan oleh Polda Jabar.
"Informasi terakhir, sudah ditangguhkan. Katanya sudah ditandatangani penangguhannya," kata Widjonarko usai melakukan pengamanan aksi massa menuntut pembebasan tersangka di Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/5/2013).
Dijelaskan dia, 2 tersangka, yakni Ustad Atang dan Ustad Kostaman yang merupakan warga Tasikmalaya itu sebelumnya sudah diajukan penangguhan oleh Polres Tasikmalaya kepada Polda Jabar, berdasarkan permintaan masyarakat. Namun penangguhan itu tidak menjadikan proses hukum yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar dihentikan.
"Persyaratan penangguhan itu dipenuhi kalau kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan pemeriksaan tetap dilanjutkan," tutur Widjonarko.
Kedua tersangka, lanjut dia, berdasarkan informasi dari Polda Jabar penahanannya sudah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Kota Bandung.
Meskipun Polda Jabar sudah menangguhkan, lanjut dia, kedua tersangka tidak bisa langsung dikembalikan kepada keluarganya karena ada aturan yang diterapkan lapas.
"Bagi polda, penangguhan sudah tidak masalah. Tapi sekarang ini, tersangka ada di Kebon Waru. Ini lembaganya sudah berbeda. Hingga sekarang masih ditahan," jelas Widjonarko.
Permohonan penangguhan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut sudah beberapa kali diminta oleh masyarakat muslim yang disampaikan sejumlah ulama di Tasikmalaya.
Permohonan tersebut belum juga dikabulkan oleh kepolisian, sehingga memicu ratusan masyarakat muslim untuk melakukan aksi di halaman Masjid Agung Tasikmalaya, sejak Senin pagi hingga sore.
Massa dari beberapa organisasi masyarakat Islam tersebut menuntut pembebasan 2 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah yang ditahan di Polda Jabar.
Sebelumnya 2 warga Tasikmalaya ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar karena hasil penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan dalam aksi perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, 5 Mei 2013. (Ant/Riz)
Penahanan 2 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah Ditangguhkan
Kepala Polisi Resort Tasikmalaya AKBP Widjonarko mengungkapkan, penahanan 2 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah di Salawu, Kabupaten Tasikmalaya ditangguhkan oleh Polda Jabar.
diperbarui 28 Mei 2013, 00:36 WIBDiterbitkan 28 Mei 2013, 00:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat
Mengenal ENIAC Komputer Pertama di Dunia
Pusung Tagel, Gelung Tradisional Wanita Bali yang Menggambarkan Kedewasaan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 30 November 2024
Dengan Kedekatan, Cara Mbak Ita Cegah Kenakalan Remaja di Kota Semarang
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik
Penambang Pasir di Lampung Tengah Hilang Saat Perbaiki Peralatan di Dasar Sungai
Pelajar IKN Diajak Tingkatkan Kreativitas Konten Melalui Workshop Visual Storytelling ITB
Mendadak KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Kisah Karomah Wali