Kepala Polisi Resort Tasikmalaya AKBP Widjonarko mengungkapkan, penahanan 2 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah di Salawu, Kabupaten Tasikmalaya ditangguhkan oleh Polda Jabar.
"Informasi terakhir, sudah ditangguhkan. Katanya sudah ditandatangani penangguhannya," kata Widjonarko usai melakukan pengamanan aksi massa menuntut pembebasan tersangka di Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/5/2013).
Dijelaskan dia, 2 tersangka, yakni Ustad Atang dan Ustad Kostaman yang merupakan warga Tasikmalaya itu sebelumnya sudah diajukan penangguhan oleh Polres Tasikmalaya kepada Polda Jabar, berdasarkan permintaan masyarakat. Namun penangguhan itu tidak menjadikan proses hukum yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar dihentikan.
"Persyaratan penangguhan itu dipenuhi kalau kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan pemeriksaan tetap dilanjutkan," tutur Widjonarko.
Kedua tersangka, lanjut dia, berdasarkan informasi dari Polda Jabar penahanannya sudah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Kota Bandung.
Meskipun Polda Jabar sudah menangguhkan, lanjut dia, kedua tersangka tidak bisa langsung dikembalikan kepada keluarganya karena ada aturan yang diterapkan lapas.
"Bagi polda, penangguhan sudah tidak masalah. Tapi sekarang ini, tersangka ada di Kebon Waru. Ini lembaganya sudah berbeda. Hingga sekarang masih ditahan," jelas Widjonarko.
Permohonan penangguhan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut sudah beberapa kali diminta oleh masyarakat muslim yang disampaikan sejumlah ulama di Tasikmalaya.
Permohonan tersebut belum juga dikabulkan oleh kepolisian, sehingga memicu ratusan masyarakat muslim untuk melakukan aksi di halaman Masjid Agung Tasikmalaya, sejak Senin pagi hingga sore.
Massa dari beberapa organisasi masyarakat Islam tersebut menuntut pembebasan 2 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah yang ditahan di Polda Jabar.
Sebelumnya 2 warga Tasikmalaya ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar karena hasil penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan dalam aksi perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, 5 Mei 2013. (Ant/Riz)
Penahanan 2 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah Ditangguhkan
Kepala Polisi Resort Tasikmalaya AKBP Widjonarko mengungkapkan, penahanan 2 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah di Salawu, Kabupaten Tasikmalaya ditangguhkan oleh Polda Jabar.
Diperbarui 28 Mei 2013, 00:36 WIBDiterbitkan 28 Mei 2013, 00:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Gaya Hijab Cut Meyriska Terbaru yang Bisa Jadi Inspirasi
Food blogger Codeblu Jalani Pemeriksaan di Polisi: Tidak Pernah Ada Pemerasan Hanya Penawaran Kerja Sama
Link Live Streaming Liga Champions di Moji dan Vidio: Barcelona vs Benfica, Inter Milan vs Feyenoord, Leverkusen vs Bayern
5 Pemain Manchester United yang Kinerjanya Dicap Tak Sebanding dengan Harga
Duduk Perkara Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Saksi Kunci?
Ramadan di Masjid Sejuta Pemuda Sukabumi, Kajian Edukasi Palestina Menggugah Kesadaran dan Aksi Nyata
Upaya KORPRI Dongkrak Kesejahteraan Pensiunan ASN
Hubungan Asam Urat dan Diabetes, Risiko Tersembunyi yang Perlu Diketahui
Menaker Tak Masalah Pengemudi Ojol Punya 2 Akun, Tetap Dapat BHR Sesuai Kinerja
Komisi I DPR Sebut Revisi UU TNI Tak Akan Ngebut: Takut Kecelakaan
Hasil All England 2025: Leo/Bagas Singkirkan Pasangan Chinese Taipei
Apakah Jeroan Penyebab Asam Urat? Kandungan Nutrisi dan Efek Samping Kesehatannya