Kepala Polisi Resort Tasikmalaya AKBP Widjonarko mengungkapkan, penahanan 2 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah di Salawu, Kabupaten Tasikmalaya ditangguhkan oleh Polda Jabar.
"Informasi terakhir, sudah ditangguhkan. Katanya sudah ditandatangani penangguhannya," kata Widjonarko usai melakukan pengamanan aksi massa menuntut pembebasan tersangka di Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/5/2013).
Dijelaskan dia, 2 tersangka, yakni Ustad Atang dan Ustad Kostaman yang merupakan warga Tasikmalaya itu sebelumnya sudah diajukan penangguhan oleh Polres Tasikmalaya kepada Polda Jabar, berdasarkan permintaan masyarakat. Namun penangguhan itu tidak menjadikan proses hukum yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar dihentikan.
"Persyaratan penangguhan itu dipenuhi kalau kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan pemeriksaan tetap dilanjutkan," tutur Widjonarko.
Kedua tersangka, lanjut dia, berdasarkan informasi dari Polda Jabar penahanannya sudah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Kota Bandung.
Meskipun Polda Jabar sudah menangguhkan, lanjut dia, kedua tersangka tidak bisa langsung dikembalikan kepada keluarganya karena ada aturan yang diterapkan lapas.
"Bagi polda, penangguhan sudah tidak masalah. Tapi sekarang ini, tersangka ada di Kebon Waru. Ini lembaganya sudah berbeda. Hingga sekarang masih ditahan," jelas Widjonarko.
Permohonan penangguhan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut sudah beberapa kali diminta oleh masyarakat muslim yang disampaikan sejumlah ulama di Tasikmalaya.
Permohonan tersebut belum juga dikabulkan oleh kepolisian, sehingga memicu ratusan masyarakat muslim untuk melakukan aksi di halaman Masjid Agung Tasikmalaya, sejak Senin pagi hingga sore.
Massa dari beberapa organisasi masyarakat Islam tersebut menuntut pembebasan 2 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah yang ditahan di Polda Jabar.
Sebelumnya 2 warga Tasikmalaya ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar karena hasil penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan dalam aksi perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, 5 Mei 2013. (Ant/Riz)
Penahanan 2 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah Ditangguhkan
Kepala Polisi Resort Tasikmalaya AKBP Widjonarko mengungkapkan, penahanan 2 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah di Salawu, Kabupaten Tasikmalaya ditangguhkan oleh Polda Jabar.
diperbarui 28 Mei 2013, 00:36 WIBDiterbitkan 28 Mei 2013, 00:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Program Borong Hasil Tani Satuan HABEMA Bantu Ekonomi Warga
Gejala Khas Asam Urat Tinggi, Kerap Muncul di Kaki dan Tangan
31 Januari 2020: Inggris Resmi Keluar dari Uni Eropa
Prospek Energi Terbarukan di Tengah Tantangan Global
3 Resep Oseng Tempe yang Lezat dan Mudah Dibuat
Update Banjir Jakarta: 20 RT Masih Tergenang pada Jumat Pagi Ini
Jam Berapa Miliarder Dunia Bangun Pagi? Ini Jawabnya
Bitcoin Diprediksi Anjlok ke USD 75.000 pada Kuartal I 2025
Libur Menikmati Pesona Air Terjun Coban Rondo Malang, Begini Sejarahnya
Perayaan Imlek 2025 di Kota Sukabumi Berlangsung Meriah dan Penuh Toleransi
Hasil Liga Europa: Manchester United dan Tottenham Lolos Langsung ke-16 Besar, Lazio Telan Kekalahan
6 Amalan Bulan Sya’ban 2025 Termasuk Puasa Sunnah, Lakukan dan Raih Pahalanya