Liputan6.com, Makassar - Terkait imbauan Mendikbud Anies Baswedan, Pemkot Makassar mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer di lingkungan pemkot tidak ikut apel pagi demi mengantarkan putra-putrinya ke sekolah di hari pertama.
Namun, izin itu hanya diberikan bagi PNS dan honorer yang anaknya terdaftar sebagai peserta didik baru. "Yang jelas mereka izin melaporkan tidak ikut apel karena mengantarkan anaknya ke sekolah sebagai murid baru di SD itu boleh," kata Ibrahim Saleh, Minggu (17/7/2016).
Imbauan untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama dinilai merupakan momen terpenting dalam menyambut tahun pelajaran baru. Peserta didik baru akan menghadapi suasana, kelas dan bahkan teman baru.
Baca Juga
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Ismunandar mengatakan, orangtua sangat diharapkan mendampingi anak di hari pertama sekolah, khususnya bagi siswa baru sekolah dasar. Tujuannya agar orangtua dan siswa bisa berkenalan dengan warga lingkungan sekolah.
Menurut Ismunandar, mengantar anak ke sekolah merupakan kesempatan untuk membangun hubungan positif antara lingkungan pendidikan di rumah dan sekolah.
"Jadi, mengantar itu bukan sekedar tiba di gerbang sekolah, lalu orangtuanya pergi. Karena yang dimaksud mengantar, yakni menemani dan membangun interaksi dengan guru dan orangtua murid lainnya," ujar Ismunandar.