Mengejutkan, Komunitas Gay Berkembang di Pekanbaru

Dinas Sosial merancang program untuk menuntaskan masalah gay di Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 26 Sep 2016, 22:01 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 22:01 WIB
Ilustrasi Gay 03
Ilustrasi Gay 03 (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penangkapan muncikari bernisial RT alias Edo oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau memicu terungkapnya fenomena geliat komunitas gay atau laki-laki penyuka sejenis di Pekanbaru. RT awalnya tertangkap dengan dugaan menjadi 'papi' prostitusi online anak di bawah umur.

Pengakuan RT kepada penyidik, dia merupakan gay dan ikut komunitas tersebut di Pekanbaru. RT juga mengaku siap melayani pria yang menginginkan jasa esek-esek antarlaki-laki.

Hanya saja, adanya praktik gay dan bahkan sudah ada komunitasnya di Kota Bertuah ini tidak diketahui Dinas Sosial Provinsi Riau. Pihak dinas malah kaget ketika menyambangi RT di Mapolda Riau, Senin (26/9/2016).

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Syarifuddin ketika bertatap muka dengan RT dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan.

"Tadi ketemu tersangka. Nanti akan dicari tahu siapa saja yang tergabung dalam komunitas (gay) ini, akan digali lebih dalam aktivitasnya. Kita coba urai masalahnya," kata Syarifuddin.

Dia akan mencari tahu siapa lagi warga di Pekanbaru yang tergabung dalam komunitas gay. Sebab, fenomena gay dinilai sebagai masalah sosial yang harus dituntaskan.

"Ini masalah sosial. Jangan sampai persoalan ini menjadi berkembang," ujarnya.

Syarifuddin berjanji melakukan konseling kepada RT. Hal serupa juga bakal dilakukan kepada anggota komunitas gay yang terdata nantinya supaya kembali ke aktivitas normal dan tidak lagi melakukan aktivitas sex menyimpang.

"Kita akan coba lakukan konseling. Harus ada tempat aman untuk terapi ini," katanya.

Sebelumnya, RT kepada penyidik bersedia melayani jasa esek-esek kepada laki-laki yang menginginkannya. Bahkan dia tidak memungut biaya kepada laki-laki yang tergabung dalam komunitasnya.

Hanya saja, Kombes Surawan mengaku tidak bisa mempidanakan perbuatan menyimpang RT ini karena belum ada aturannya di Indonesia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya