IRT Selipkan 4 Paket Sabu dalam Pasta Gigi ke Lapas

Kepada petugas, ibu rumah tangga itu mengaku tidak tahu jika pasta gigi yang dibawanya berisi sabu.

oleh M Syukur diperbarui 25 Okt 2016, 08:32 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2016, 08:32 WIB
20150918-Kasus-Narkoba-Jakarta
Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Pekanbaru - Meski berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II B Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, niat dua narapidana kasus narkoba memasok sabu supaya dijual lagi ke tahanan lainnya tak surut.

Keduanya, Fitra dan Andi Irawan, memanfaatkan seorang ibu rumah tangga bernama Darminah sebagai kurir. Untuk melancarkan aksinya, Darminah disuruh membawa makanan dan pasta gigi.

Aksi ketiganya ketahuan petugas Lapas. Mereka kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pengembangan masih dilakukan. Ketiganya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin pagi, 24 Oktober 2016.

Guntur menerangkan, penyelundupan sabu ke penjara itu terjadi pada pekan lalu. Kala itu, Darminah datang mengunjungi kedua narapidana tersebut sambil membawa beberapa makanan dan sebuah pasta gigi yang akan diserahkan kepada dua napi tersebut. Ketiganya kemudian menuju ruangan besuk.

"Gerak-gerik Darminah mencurigakan," kata Guntur.

Pengakuan Darminah, ia tak tahu kalau barang bawaannya berisi sabu. Dia menyebut hanya disuruh mengantar makanan oleh kedua napi yang sudah dikenalnya.

"Darminah mengaku tak tahu-menahu," kata Guntur.

Berdasarkan hasil interogasi, Fitra dan Andi Irawan menyebut sabu itu berasal dari Pekanbaru. Keduanya mengaku memesan dari seorang bandar yang sudah masuk dalam daftar buronan kepolisian.

"Katanya sabu itu berasal dari Pekanbaru dan diantar melalui jasa pengiriman barang yang kemudian diambil oleh Darminah, lalu diantar ke lapas," ucap Guntur.

Atas temuan tersebut, petugas penjara menghubungi kepolisian. Ketiganya dibawa ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut bersama barang bukti yang ditemukan. Barang bukti yang disita adalah empat paket diduga sabu yang disimpan dalam pasta gigi, sebuah handphone dan satu kantong plastik warna biru.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya