Liputan6.com, Manado - KM Agil Pratama dengan tujuan sejumlah daerah di Maluku Utara, Selasa 25 Oktober 2016, gagal diberangkatkan dari pelabuhan Manado. Penyebabnya bukan karena faktor cuaca, tapi karena minuman Cap Tikus yang berada di dalam kapal yang dinakhodai Santos Ambat ini.
"Petugas kami di lapangan yang dipimpin Ipda Talib berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis Cap Tikus di dalam 59 dos. Tiap dos berikir 24 botol Cap Tikus," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Polisi Marjuki di Manado, Rabu (26/10/2016).
Marjuki mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata miras jenis Cap Tikus itu milik Alfon Yosep, Alfred Ambat dan Meksi Ladi.
Advertisement
"Mereka adalah ABK KM Agil Pratama yang akan berangkat dari Manado dengan tujuan beberapa daerah di Maluku Utara seperti Jailolo, Ternate, Sanana, dan Mangoli," ujar Marjuki.
Baca Juga
Akibat penemuan ribuan botol miras itu, KM Agil Pratama belum diizinkan berlayar. "Kalau sudah selesai kasus ini baru bisa berangkat. Hingga pagi ini kapal masih tertahan di pelabuhan Manado," kata Marjuki.
Pantauan di pelabuhan Manado, ratusan penumpang terpaksa harus menunggu hingga proses penyelesaian kasus ini. Ada juga yang memilih membatalkan perjalanan mereka.
"Terpaksa saya dan keluarga membatalkan perjalanan kami ke Ternate," ujar Herny Palit, warga Manado dengan tujuan Ternate.
Cap Tikus merupakan minuman keras khas warga Sulawesi Utara, yang merupakan hasil penyulingan arak yang diambil dari pohon aren. Dengan kadar alkohol mulai 30-60 persen, minuman keras jenis ini paling banyak menguasai perdagangan ilegal di wilayah Indonesia Timur mulai Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, hingga Papua.
"Dengan harga beli di Manado Rp 30 ribu per botol kemasan 600 ml, kemudian dijual ke Maluku dan Papua dengan harga hingga Rp 100 ribu, tentu cukup menggiurkan. Tak heran meski aparat polisi banyak menyita Cap Tikus, namun bisnis ilegal ini tetap jalan," kata Herny.