Warga Jabar Diminta Berani Laporkan Kerusakan Lingkungan Hidup

Kasus kerusakan lingkungan seperti terjadi di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, oleh salah satu perusahaan penambang batu kapur.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Des 2016, 20:01 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 20:01 WIB
Mahasiswa FT Unbraw Ciptakan Mobil Berbahan Bakar Batu Kapur
Kasus kerusakan lingkungan seperti terjadi di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, oleh salah satu perusahaan penambang batu kapur. (Ilustrasi batu kapur/Istimewa)

Liputan6.com, Karawang - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mencabut izin penambangan batu kapur di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Sebab, perusahaan pemegang izin itu terindikasi menyalahgunakan izin dengan eksploitasi batu kapur hingga merusak lingkungan.

"Kami mencabut izin eksplorasi itu karena ada perusakan lingkungan di wilayah Karawang Selatan," ucap Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Deddy Mizwar usai menghadiri kegiatan sosialisasi Gerakan Citarum Bestari (bersih, sehat, indah, dan lestari) di Karawang, Rabu, 7 Desember 2016, seperti dilansir Antara.

Saat itu, Deddy datang ke lokasi kegiatan penambangan di Kecamatan Pangkalan, Karawang Selatan. Ia kemudian langsung menghentikan kegiatan penambangan itu. Sebab tidak ada izin eksploitasinya. Sedangkan izin eksplorasinya dicabut karena merusak lingkungan.

Menurut dia, penghentian kegiatan penambangan tersebut berawal dari masuknya laporan masyarakat yang melihat terjadi perusakan lingkungan di wilayah Pangkalan. Atas dasar itulah, Deddy meminta masyarakat Jawa Barat melaporkan saat melihat kerusakan lingkungan di wilayahnya.

Deddy menyarankan agar masyarakat segera melapor jika melihat kerusakan lingkungan di daerahnya. Tapi, ia mengakui, para penggugat kerusakan lingkungan kerap dikalahkan di pengadilan.

"Jika pun menang, hukuman terhadap pelaku perusakan lingkungan sangat ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera," ujar Deddy.

Ia mencontohkan, kondisi tersebut terlihat dalam pengadilan terhadap pelaku pengerukan pasir besi di pantai selatan Jabar. Pelaku hanya divonis tiga bulan penjara dengan denda Rp 10 juta. Padahal dalam ketentuan yang berlaku, pelaku seharusnya dihukum 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

Terkait dengan kegiatan penambangan di Karawang, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, Anang Sudarna mengaku telah bersurat ke BPLHD Karawang untuk menghentikan proses kajian lingkungan kegiatan eksplorasi batu kapur oleh sebuah perusahaan penambangan.

Ia menyatakan, pihaknya melakukan hal tersebut karena BPLHD Karawang telah merekayasa beberapa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) yang letaknya saling berdekatan untuk kepentingan sebuah perusahaan.

"Tindakan seperti itu tidak boleh. Makanya (saat itu) saya perintahkan dihentikan saja proses kajiannya," kata dia.

Anang mengatakan hal tersebut saat ditanya seputar permohonan izin eksploitasi batu kapur di wilayah Kecamatan Pangkalan oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia (JSI).

"Izin eksploitasi memang menjadi kewenangan provinsi, tetapi prosesnya tetap diawali dari pemerintah kabupaten setempat. Kalau daerah tidak mengeluarkan izin lingkungannya, izin eksploitasinya juga tidak akan terbit. Apalagi perusahaan pemohon izin itu telah berkali-kali melanggar aturan," Kepala BPLHD Jabar itu memungkasi

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya