Pengakuan Menyedihkan Istri Keempat

Pasangan suami istri itu mengaku baru menikah pada Mei 2016 lalu.

oleh Eka Hakim diperbarui 09 Des 2016, 16:50 WIB
Diterbitkan 09 Des 2016, 16:50 WIB
Ilustrasi KDRT (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Makassar - HS (33), seorang ibu rumah tangga (IRT), melaporkan suaminya, SY (38), ke Polsek Tamalanrea Makassar dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa, 6 Desember 2016.

Di hadapan penyelidik, HS mengaku ia mendapatkan tindakan KDRT yang sejak 18 November 2016. Kala itu, ia mempertanyakan penghasilan bengkel yang dijalankan suaminya.

"Saat ditanya dia (SY) marah dan membentak saya," kata HS.

Tak hanya itu, HS mengungkapkan ia sempat dikurung di dalam kamar. Saat di kamar itu, mulutnya ditutupi menggunakan bantal dan organ intimnya hendak ditusuk oleh SY menggunakan botol minyak gosok berukuran besar.

"Tidak sempat terjadi karena saya meronta dan melakukan perlawanan ketika itu," kata HS.

Setelah itu, SY mengambil tas korban yang berisi ATM beserta buku tabungan, surat nikah, dan Kartu Keluarga (KK). Menurut HS, uang di dalam ATM tersebut bukan penghasilan bersama, melainkan bantuan KUR dari bank senilai Rp 25 juta.

"Saya ambil uang KUR BRI senilai Rp 25 juta. Yang berhasil diambil sekitar Rp 18 juta lebih," kata HS.

HS mengungkapkan dirinya mencari hasil usaha bengkel yang dijalankan suaminya karena seluruh aktivitas bengkel dibiayainya dari hasil menggadaikan perhiasannya.

"Saya heran karena setiap akhir bulan, justru saya yang bayar gaji karyawan bengkel, bukan dia (SY). Jadi wajar dong saya menanyakan di mana hasilnya bengkel tersebut," ujar HS.

Selama usaha bengkel berjalan, diakui HS, seluruh perhiasan emasnya habis digadaikan untuk membiayai seluruh isi bengkel hingga honor karyawan. HS merupakan istri ke-4 pelaku. Mereka baru saja melangsungkan pernikahan pada Mei lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Makassar Iptu Saharuddin membenarkan adanya laporan KDRT tersebut. "Penanganan kasus KDRT ini sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar," kata Saharuddin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya