Bagaimana Nasib Eksepsi Dahlan Iskan di Sidang Putusan Sela?

Ada empat poin penting putusan majelis hakim dalam sidang putusan sela kasus Dahlan Iskan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Des 2016, 16:51 WIB
Diterbitkan 30 Des 2016, 16:51 WIB

Liputan6.com, Sidoarjo - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Tahsin menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi Dahlan Iskan dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Hal itu disampaikan Tahsin saat membacakan hasil sidang putusan sela atas nama Dahlan Iskan di ruang sidang Chakra Pengadilan Tipikor Surabaya yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Dahlan Iskan.

Ada beberapa poin putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang tersebut. Pertama, eksepsi yang diajukan terdakwa Dahlan Iskan dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima seluruhnya.

Kedua, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Surabaya dengan nomor registrasi Pds.40/O.5.10/Ft.1/11/2016 tertanggal 18 November 2016 dinyatakan sah demi hukum.

Ketiga, pemeriksaan perkara terhadap terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 242/Pidsus.TPK.2016, Pengadilan Negeri Surabaya terus dilakukan. Terakhir, menangguhkan perkara hingga putusan akhir.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, sidang perkara Dahlan Iskan bakal dilanjutkan pada Jumat, 13 Januari 2017, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU. Atas putusan itu, Dahlan Iskan hanya menanggapi singkat.

"Enggak lah, biasa saja," tutur Dahlan sambil pergi meninggalkan lokasi Pengadilan Tipikor, Jumat (30/12/2016).

Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) itu, ia sempat menolak semua dakwaan yang dituduhkan JPU saat sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor pekan lalu. Alasannya, isi dakwaan tersebut terkesan terburu-buru.

Keberatan juga diajukan kuasa hukum Dahlan yang beranggapan kasus yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi yang harus diadili di pengadilan tipikor. Alasannya, perusahaan yang sedang membelit kliennya tersebut tak termasuk perusahaan milik daerah, melainkan milik perseroan terbatas.

Keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya ditolak Jaksa Penuntut Umum. Jaksa beralasan sudah masuk dalam pokok materi perkara. Jaksa juga beranggapan PT PWU yang merupakan BUMD dapat dihitung hasil dan kerugian negaranya.

Dukungan Mbah Tedjo

Dalam sidang putusan sela itu, Dahlan Iskan tiba di lokasi sekitar pukul 08.45 WIB. Beberapa saat kemudian, budayawan Sudjiwo Tedjo atau yang akrab disapa Mbah Tedjo itu juga tiba di lokasi.

Keduanya sempat bercanda di halaman Pengadilan Tipikor Surabaya hingga keduanya masuk ke ruang tunggu persidangan.

Musisi sekaligus budayawan yang menyebut dirinya 'Presiden Jancukers' ini memberikan dukungan moral kepada terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU Dahlan Iskan. Menurut Mbah Tedjo, dia sengaja menyempatkan waktu untuk datang langsung.

"Saya sudah lama saya pingin datang. Kebetulan hari ini ada waktu, makanya saya datang," tutur Mbah Tedjo.

Pelantun lagu 'Ayam-ayaman' ini juga mengaku tidak mengerti secara detail persoalan hukum Dahlan Iskan. Namun, kedatangannya ke Pengadilan Tipikor ini adalah sebagai bentuk solidaritas pertemanan.

"Saya tidak paham hukum kasus yang menimpa mas Dahlan, tapi naluri pertemanan saya menyebut mas Dahlan tidak bersalah," kata Mbah Tedjo.

Mbah Tedjo juga berharap Dahlan Iskan sabar dalam menghadapi persoalan ini. Terlebih, dengan status terdakwa yang disandang Dahlan tidak mengenakkan bagi Dahlan dan keluarga.

"Kalau mas Dahlan memperkaya diri, saya kira tidak, saya tidak percaya," ujar Mbah Tedjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya