Sipir Jambi Tertangkap Bawa Barang Haram Terpidana Narkoba

Sang sipir tertangkap tangan saat berada di depan pintu Lapas

oleh Bangun Santoso diperbarui 11 Jan 2017, 09:32 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2017, 09:32 WIB
Menkumham Copot Baju Dinas Sipir Pengedar Narkoba Freddy Budiman
Menkumham Yasonna tampak emosional saat memimpin upacara pemecatan. Dia merasa berat namun itu adalah keputusan tepat.

Liputan6.com, Jambi - Kasus pelanggaran tengah mendera Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muarabungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Seorang petugas atau sipir kedapatan membawa barang haram diduga jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, oknum sipir berinisial J tertangkap tangan membawa sebuah amplop putih berisi sekitar 1 gram sabu-sabu. Amplop tersebut tersimpan rapi di saku celana sang sipir.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Jamaluddin membenarkan. Menurut Jamaluddin, J diamankan pada Senin malam, 9 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, J tengah berada di depan pintu Lapas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, amplop putih berisi sabu tersebut diperoleh J dari dalam Lapas. Dugaannya, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang terpidana kasus narkoba berinisial D.

Kini, polisi tengah intensif memeriksa J. Ini untuk mengetahui apakah J sebagai pengguna atau bahkan pengedar yang masuk jaringan narkoba dalam Lapas. Apalagi, barang bukti narkoba yang disita dari saku celana J diketahui merupakan kualitas bagus.

"Ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman," ucap Jamaluddin di Muarabungo, ibukota Kabupaten Bungo, Selasa (10/1/2017).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya