Liputan6.com, Mataram - Terbukti melanggar aturan keimigrasian, warga negara Korea Selatan bernama Choi Chunghyun dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Yang bersangkutan kami pulangkan ke negara asalnya pada pukul 12.00 Wita melalui Bandara International Lombok (BIL) karena terbukti menyalahi aturan imigrasi yaitu menggunakan visa wisata untuk bekerja," ujar Rahmat Gunawan, Kepala Seksi Status Keimigrasian di Mataram, Senin (13/2/2017).
Rahmat menjelaskan, WN Korsel tersebut ditangkap berdasarkan laporan dan kecurigaan pihak Imigrasi lantaran perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT Elite Korea, yang bergerak di bidang pelatihan Bahasa Korea seringkali memperpanjang dokumen milik Choi.
Tim pengawasan dan keimigrasian (wasdakim) kemudian mendatangi perusahaan tersebut dan memeriksa berkas milik Choi, termasuk berkas perusahaan. Pihak imigrasi kemudian menemukan nama Choi menjabat sebagai direktur pada perusahaan tersebut.
Baca Juga
"Dia bekerja sebagai direktur pada PT tersebut dan dari hasil BAP, yang bersangkutan diketahui telah berada di Lombok dan bekerja selama 6 bulan. Itu jelas melanggar aturan keimigrasian," kata Rahmat.
Rahmat menambahkan, setelah diperiksa mendalam terkait aktivitasnya, Choi diketahui berada di Indonesia selama 5 tahun. Dia juga mengaku sebagai profesor pada salah satu universitas ternama di Korsel.
"Selain menjadi Direktur, yang bersangkutan mengaku sebagai Profesor juga dan selama di Lombok, dia telah menulis beberapa buku," kata Rahmat.
Akibat perbuatannya, Choi dikenai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman deportasi tangkal atau dikembalikan ke negara asalnya.