Liputan6.com, Tulungagung - Sebanyak delapan remaja di Tulungagung, Jawa Timur, berusia belasan tahun ditangkap polisi saat pesta minuman keras (miras) dan narkoba. Sepasang dari mereka bahkan kedapatan sedang berbuat mesum sehingga diduga pesta miras itu juga akan dilanjutkan dengan pesta seks.
Kedelapan remaja itu adalah IS (16), BA (18), MA (18), ZA (19), IB (19) dan FP (18), serta AT dan DR, siswa kelas 1 dan 3 di sebuah SMK di Tulungagung.
Kapolsek Ngantru AKP Maga Fidri Isdiawan mengatakan, para remaja itu digerebek petugas pada Sabtu, 18 Februari 2017, pukul 23.00 di lapangan Desa Pakel, Kecamatan Ngantru saat pesta miras dan pil koplo jenis LL.
Advertisement
"Saat petugas menggerebek, mereka baru kedapatan menenggak minuman keras dan mengonsumsi narkoba," kata Maga di Tulungagung, Senin, 20 Februari 2017.
Baca Juga
Para remaja yang sebagiannya dalam kondisi teler itu kemudian digelandang ke Mapolsek Ngantru. Dari tangan mereka, petugas mendapatkan barang bukti berupa sisa miras dan 47 butir pil LL. Hasil pemeriksaan, seorang di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil koplo.
"Sedangkan, ketujuh remaja lainnya adalah konsumen. Mereka sementara ini kami jadikan saksi dan sudah dipulangkan dijemput orangtuanya. Mereka dikenai wajib lapor," tutur Maga.
Tersangka pengedar pil koplo akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, kepolisian memastikan akan memproses sesuai dengan sistem peradilan anak.