Mendikbud Akui Permasalahan Pelik Guru Honorer di Indonesia

Pengangkatan guru honorer menjadi PNS menjadi tugas berat Kemdikbud setiap tahunnya.

oleh Nefri Inge diperbarui 22 Mar 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2017, 09:30 WIB
Mendikbud berbincang dengan salah satu guru TK di Kabupaten PALI (Liputan6.com/Nefri Inge)
Mendikbud berbincang dengan salah satu guru TK di Kabupaten PALI (Liputan6.com/Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Banyaknya jumlah guru honorer yang tidak mendapatkan kepastian status selalu menjadi pekerjaan rumah (PR) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia.

Bahkan, baru menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendi pun merasakan beban permasalahan pelik guru yang tak kunjung usai dari tahun ke tahun.

Hingga saat ini ada sekitar 3 juta guru yang menyebar di seluruh Indonesia. Di mana, lebih dari 600 ribu adalah guru Honorer dan semuanya menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sejak dulu selalu ada masalah (guru), ini jadi tugas berat Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK)," ucap dia kepada Liputan6.com, saat berkunjung ke Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin, 20 Maret 2017.

Menurut dia, pemerintah tidak akan bisa mengangkat guru honorer secara besar-besaran. Sebab, anggarannya terbatas dengan jumlah guru yang sangat banyak.

Bahkan kini, Kemdikbud sudah tidak bisa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap permasalahan guru di Indonesia. Karena sudah dialihkan ke Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggaran dana untuk gaji guru, lanjut dia, masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi atau daerah.

Namun, jika dana tersebut digelontorkan untuk gaji guru saja, program lainnya akan sulit untuk berjalan.

"Jadi tidak mudah untuk mengangkat guru (jadi PNS), tapi kita bukan menghindari tanggung jawab. Semoga di tahun 2018 nanti akan ada solusi," kata Mendikbud.

Dari total 20 persen APBN yang dikucurkan untuk pendidikan, Kemdikbud hanya menerima sebanyak 9 persen atau sekitar Rp 39 triliun. Di mana alokasi dana untuk profesi profesional, guru dan staf hanya sebesar Rp 6 triliun. Sedangkan 11 persen alokasi dana pendidikan lainnya tersebar di 20 kementerian.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya