Selangkah Lagi Kasus Panti Asuhan Maut Masuki Babak Baru

Berkas perkara tersangka dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak di panti asuhan maut dinyatakan lengkap.

oleh M Syukur diperbarui 01 Apr 2017, 19:02 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2017, 19:02 WIB
Penghuni Panti Asuhan Maut Tak Pernah Beranjak 'Dewasa'
Banyak cerita miring sejak panti asuhan maut berdiri pada akhir 90an. Salah satunya cara pemilik panti menyalahgunakan donasi yang diterima. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah lama tak terdengar kabarnya, kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak di panti asuhan maut Yayasan Tunas Bangsa memasuki babak baru. Berkas tersangka sekaligus pemilik yayasan, Lili Rachmawati sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, perempuan paruh baya yang diduga menyebabkan tewasnya salah satu penghuni panti, M Ziqli itu bakal dimajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, untuk diadili. Diperkirakan dalam waktu tak sampai dua pekan, Lili menjalani sidang perdana dan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Biasanya 2 minggu, tapi tak sampai segitu. Secepatnya akan dilimpahkan berkas tersangka ke pengadilan," sebut JPU yang menangani kasus Lili, Sukatmini didampingi Budi Darmawan, Jumat, 31 Maret 2017.

Sukatmini menyebut, Lili dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis. Ada empat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang diterapkan pada persidangan Lili. Penerapan pasal berlapis ini membuat pemilik panti asuhan maut itu terancam enam tahun penjara.

Adapun pasal dimaksud adalah Pasal 80 ayat 1, Pasal 80 ayat 2, Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 77 b Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Budi mengatakan pula, Lili diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Jumat pagi, 31 Maret 2017.

Setelah menjalani pemeriksaan berkas atau administrasi, tersangka Lili dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru.

"Dititipkan di sana selama menjalani proses persidangan nantinya di pengadilan," tutur Budi.

Selama proses tahap II berlangsung, Lili disebut Budi tak henti-hentinya mengomel begitu diserahkan penyidik kepolisian hingga masuk ke mobil tahanan.

Adapun kasus panti asuhan maut ini terungkap ketika M Ziqli yang masih berusia 18 bulan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Pekanbaru, pada akhir Januari lalu. Beberapa jam dirawat, Ziqli dinyatakan meninggal dunia.

M Ziqli kemudian diserahkan kepada kerabatnya. Paman korban, Dwiyatmoko menemukan ada kejanggalan pada tubuh korban dan melapor ke Polresta Pekanbaru. Hasil visum menyebut adanya kekerasan tumpul pada bagian tubuh korban dan terdapat pengentalan darah.

Kepolisian kemudian turun ke panti asuhan yang berada di kawasan Tenayanraya itu. Kondisinya dinyatakan tidak layak bagi perkembangan anak karena setiap sudut ruangan banyak sampah dan terdapat makanan bekas gigitan tikus, serta kedaluwarsa.

Ada 17 anak panti asuhan maut diselamatkan. Semuanya sudah dititipkan ke panti anak milik Dinas Sosial Provinsi Riau. Hanya saja sejak ditahan, Lili selalu membantah menelantarkan anak asuhnya, apalagi melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya