Kandas, Gugatan Bongkar Rumah Kuno Saksi Bisu Penemuan Minyak

Pengadilan tak punya wewenang menyidangkan gugatan pembongkaran belasan cagar budaya oleh Pertamina dan Pemkot Balikpapan.

oleh Abelda RN diperbarui 02 Apr 2017, 21:15 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2017, 21:15 WIB
Pembongkaran Cagar Budaya
Cagar budaya rumah panggung Pertamina Balikpapan, Kalimantan Timur. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Balikpapan - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, menolak gugatan soal pembongkaran belasan cagar budaya di Jalan Dahor. PN Balikpapan beranggapan mereka tidak punya wewenang menyidangkan gugatan pembongkaran cagar budaya oleh PT Pertamina dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

"Pengadilan menerima eksepsi tergugat yakni PT Pertamina yang menyebutkan PN Balikpapan tidak berhak menyidangkan perkara ini," ucap Ketua Majelis Hakim PN Balikpapan Kayat, Jumat, 31 Maret 2017.

Kayat menilai, pokok perkara gugatan ini merupakan produk hukum tata usaha negara. PN Balikpapan tidak punya kewenangan menyidangkan perkara sedang diajukan pihak penggugat. Selain itu, Kayat menyebutkan, biaya perkara sebesar Rp 911 ribu akan dibebankan pada pihak penggugat.

Sebelumnya, LBH Sikap menggugat Pertamina sehubungan pembongkaran cagar budaya rumah panggung yang dianggap menyalahi prosedur perundangan berlaku.

PN Balikpapan kemudian menggelar sidang dengan agenda pembacaan acara putusan sela perkara gugatan pembongkaran belasan cagar budaya di Balikpapan. Pertamina membongkar belasan bangunan rumah panggung yang jadi korban perluasan kilang minyak Pertamina Balikpapan.

Tanggapan Penggugat

Keputusan PN Balikpapan pun ditanggapi LBH Sikap. "Kami menghormati putusan diberikan pengadilan Balikpapan," kata Ketua LBH Sikap, Eben Marwi.

Namun demikian, Eben tetap yakin gugatan perkara ini memiliki legal standing hukum yang kuat. Dia menilai Pertamina menyalahi aturan pembongkaran cagar budaya yang memperoleh ketentuan hukum dari Pemkot Balikpapan.

"Surat keputusan Wali Kota Balikpapan belum dibatalkan sehubungan cagar budaya ini, namun pembongkaran tetap dilakukan," ujar dia.

Eben beranggapan, Pemkot Balikpapan semestinya membatalkan surat keputusan soal cagar budaya rumah panggung di Jalan Dahor, terlebih dahulu. Setelah itu, menurut dia, Pertamina punya hak membongkar bangunan yang kini sudah berubah menjadi apartemen pegawai.

"Kami hanya ingin Pertamina menghargai seluruh prosedur perundangan negeri ini," sebut dia.

Apalagi, LBH Sikap mendapati proyek perluasan kilang minyak Pertamina Balikpapan belum mengantongi izin Analisia Dampak Lingkungan (Amdal) diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian ini menyebutkan, perizinan Amdal proyek perluasan kilang Balikpapan masih dalam proses pengurusan.

"Semestinya kalau belum ada Amdal, belum boleh bangun fisik apa pun. Saat ini, apartemen pegawai Pertamina sudah hampir selesai," ia mengungkapkan.

Kronologi Pembongkaran Cagar Budaya

Pertamina membongkar belasan rumah panggung yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Balikpapan, April tahun lalu. Cagar budaya ini merupakan rumah kuno saksi bisu penemuan sumur minyak pertama di Balikpapan pada 1897 silam.

Terdapat sebanyak 27 rumah panggung milik Pertamina di Jalan Dahor yang sudah dijadikan lokasi cagar budaya Balikpapan. Meskipun ditetapkan sebagai cagar budaya, faktanya sebagian besar di antaranya dibiarkan kosong tanpa penghuni.

Pada awal Juli 2015, Pertamina secara resmi mengumumkan rencana perluasan kilang minyak hingga kapasitas 360 ribu barel dari sebelumnya hanya 260 ribu barel. Otomatis banyak di antara area Pertamina Balikpapan yang harus dikorbankan demi terealisasinya program nasional ini di antaranya rumah dinas karyawan, Stadion Parikesit dan belasan bangunan cagar budaya di Jalan Dahor.

Balai Pelestarian Cagar Budaya Samarinda menyetujui penghapusan sebanyak 18 rumah panggung Jalan Dahor sebagai lokasi cagar budaya di Balikpapan. Balai ini hanya menyisakan sembilan rumah panggung cagar budaya di Jalan Dahor, Balikpapan.

Pertamina Balikpapan mengaku berupaya maksimal dalam pengamanan cagar budaya dari penjarahan masyarakat. Mereka menggandeng Pemkot Balikpapan dalam pelestariannya dengan menyisakan sembilan rumah panggung cagar budaya Jalan Dahor.

Pemkot Balikpapan sudah menandatangani kesepakatan dukungan dalam proyek pengembangan kilang bersama Pertamina. Sembilan cagar budaya ini akan dibenahi dan dipercantik, sehingga mengundang minat masyarakat untuk datang melihat aset peninggalan zaman Belanda ini.

Pertamina Bangun Apartemen

Kini, bekas lokasi cagar budaya tersebut sudah berdiri apartemen pegawai Pertamina setinggi 24 lantai dengan kapasitas 299 unit. Apartemen  ini merupakan bagian agenda perluasan pembangunan kilang minyak Balikpapan yang menggusur ratusan rumah dinas pegawai Pertamina.

PT Pembangunan membangun dua fisik bangunan terdiri apartemen setinggi 24 lantai plus fasilitas parkir ratusan kendaraan. Apartemen ini menjadi bangunan tertinggi yang ada di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.

Progres pembangunan apartemen mampu diselesaikan dalam kurun waktu 10 bulan saja. Pembangunan apartemen segera selesai hingga resmi dipergunakan pada pertengahan tahun  mendatang.

Apartemen Pertamina ini mengusung konsep smart building (bangunan pintar) yang mampu mendeteksi dini permasalahan dihadapi penghuninya. Salah satu contohnya dengan mendeteksi adanya kebakaran serta secara otomatis menonaktifkan layanan lift apartemen.

Pertamina melaksanakan mega proyek pengembangan produksi kilang minyak Balikpapan Kalimantan Timur senilai US$ 4,6 miliar atau Rp 59,8 triliun (asumsi nilai tukar satu dolar Amerika Serikat adalah Rp 13 ribu).

Akhir tahun 2016, Direktur Mega Proyek Pengolahan dan Petrokimia PT Pertamina, Rachmad Hardadi mengatakan kapasitas produksi pengolahan kilang minyak Balikpapan didongkrak menjadi 360 ribu barel per hari dari sebelumnya hanya 260 ribu barel per hari.

Rachmad menyebutkan tahap pertama produksi kilang minyak Pertamina akan mampu menghasilkan BBM standar Euro 2 pada tahun 2019. Selanjutnya, kilang Pertamina ini didorong agar mampu pula memproduksi BBM standar Euro 4 hingga Euro 5.

“Sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat produksinya akan ditingkatkan berstandar Euro 4 hingga Euro 5 pada tahun 2021 mendatang," ia memaparkan.

Pembangunan apartemen ini, menurut Rachmad menjadi salah satu bagian agenda pengembangan kilang minyak Balikpapan. Apartemen ini nantinya guna menampung ratusan karyawan Pertamina berikut keluarganya yang tinggal di perumahan karyawan di Jalan Parikesit, Balikpapan.

"Nantinya rumah karyawan di Parikesit akan gusur untuk dijadikan gudang dan workshop. Mereka kami pindah ke apartemen ini," Rachmad Hardadi memungkasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya