Liputan6.com, Makassar - Panglima Kodam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengaku barang bukti kasus percaloan penerimaan prajurit TNI tahun 2015-2016 berupa uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar masih dipegang pihaknya meski barang bukti tersebut.
Padahal, barang bukti itu seharusnya diserahkan ke pihak kepolisian sebagai pelengkap berkas perkara 11 orang masyarakat sipil yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Nanti kalau ada permintaan dari persidangan baru kita serahkan barang bukti uang tersebut," kata Agus ditemui di Markas Kodam VII Wirabuana, Jumat, 7 April 2017.
Suami Bella Saphira tersebut mengatakan hingga saat ini, pihak kepolisian juga belum meminta barang bukti yang dimaksud guna melengkapi berkas perkara 11 orang tersangka calo masuk TNI dari warga sipil.
"Sampai saat ini belum ada permintaan dari mereka sehingga barang bukti masih tetap ada pada kami," ujar Agus.
Ia berharap kepolisian juga segera memproses kesebelas orang tersangka yang berperan menyogok dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI tersebut. "Masa hanya anggota saya saja yang diproses? Ini kan negara hukum," ujar Agus.
Dalam kasus yang telah menjatuhkan sanksi pada 11 anggota internal Kodam Wirabuana, Agus menyatakan telah menetapkan 14 orang tersangka. Jumlah tersangka itu berkembang dari 11 orang yang telah menjalani sidang militer.
Baca Juga
Advertisement
Dari 11 terpidana dari internal Kodam Wirabuana, Agus menyatakan empat di antaranya dijatuhi sanksi pencopotan. "Jadi tersangka dari internal kami bertambah dari 11 orang menjadi 14 orang di mana ada perwira, bintara, tamtama. Demikian juga barang buktinya dari awalnya Rp 1,4 miliar lebih menjadi Rp 1,5 miliar," ujar Agus.
Agus berharap penindakan tegas yang dilakukan pihaknya dapat menjadi pelajaran dan memberikan kesadaran pada masyarakat untuk mengikuti seleksi penerimaan TNI melalui prosedur yang benar. Ia juga menegaskan proses seleksi itu gratis.
"Jadi tujuannya memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa masuk tentara itu semuanya gratis, tidak ada boleh main suap suapan atau jalur calo," kata Agus.
Pihak Kodam VII Wirabuana memajang nama-nama tersangka kasus percaloan penerimaan prajurit karier TNI di papan bicara yang terletak di lapangan upacara Kodam VII Wirabuana.
Dari nama yang dicantumkan pada papan, hanya tujuh nama tersangka yang diumumkan terbuka. Mereka didominasi TNI perwira pertama hingga tamtama.
Ketujuh nama tersangka dalam kasus werfing atau calo penerimaan TNI masing-masing Kapten (K) CHB Mar, Pelda AK, Pelda SK, Serka HS, Kopda Ru, Praka MSB, dan Praka MA.