Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati (Wabup) Ciamis Oih Burhanudin, yang disebarkan lewat tulisan oleh salah satu akun media sosial Facebook.
"Sementara sedang dilakukan penyelidikan oleh Tim Cyber," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melalui telepon seluler, dilansir Antara, Minggu.
Ia menuturkan, Wabup Ciamis melaporkan langsung kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Ciamis, Jumat, 14 April 2017. Kepolisian langsung menyelidiki dengan mencari pemilik akun Facebook bernama Sofia Zalldy.
"Pelaku dalam lidik. Pemilik akun Facebook atas nama Sofia Zalldy," katanya.
Yusri mengungkapkan, laporan korban menyatakan pemilik akun tersebut menulis tuduhan bahwa pelapor menggunakan kaus bergambar palu arit dalam foto Facebook tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Sehingga postingan dalam akun Facebook atas nama Sofia Zalldy mendapat komentar beragam dan menyudutkan pelapor," kata dia.
Pelapor, ujar Yusri, menjelaskan foto yang terdapat dua pria pada media sosial tersebut bukanlah Wakil Bupati Ciamis. Akibat kejadian itu, pelapor merasa nama baiknya dilecehkan dan merasa terganggu karena penyebaran foto itu disebut sebagai dirinya.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor selaku Wakil Bupati Ciamis merasa nama baiknya dilecehkan dan dicemarkan serta pelapor merasa terganggu," kata Yusri.
Ia menambahkan, jajarannya telah mengamankan barang bukti kasus tersebut berupa foto berupa akun milik Sofia Zalldy. Polisi juga telah meminta keterangan tiga orang saksi yang mengetahui akun Facebook dengan komentar menyudutkan Wakil Bupati Ciamis.
Pelaku dalam kasus tersebut akan dikenai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.