Liputan6.com, Bandung - Seorang pedagang asongan, Didin (48), terancam hukuman 10 tahun penjara setelah kedapatan mengambil cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pihak TNGGP menyatakan warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas itu melanggar aturan perundang-undangan karena pengambilan cacing telah menyebabkan kerusakan di dalam zona inti dan zona rimba kawasan TNGGP.
Pelaksana tugas (Plt) Balai Besar Pangrango, Adison, menjelaskan pihaknya mengamati keadaan sebelum menangkap pencari cacing sonari yang dilakukan secara berkelompok tersebut.
"Permasalahan diperkirakan dimulai sekitar September 2016. Saat itu, salah satu kabid kita melaporkan ada perusakan hutan kawasan zona inti di ketinggian 2.500 mdpl," ujar Adison di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Rabu, 17 Mei 2017.
Untuk mencapai ke lokasi tersebut, ujar Adison, para pencari cacing menempuh perjalanan kurang lebih 8 jam. Padahal, untuk pendaki pemula untuk ke lokasi tersebut membutuhkan waktu hingga 15 jam.
"Biasanya mereka menginap 3-4 hari. Tetapi, ketika kita berpatroli lagi mereka sudah tidak di lokasi. Melihat kerusakannya mustahil dilakukan hanya satu orang saja," tuturnya.
Dalam memburu cacing ini, ucap Adison, pencari cacing menggali tanah dan menebang pohon. Setidaknya terdapat lima titik di zona inti dan zona rimba TNGGP rusak akibat penebangan itu. "Luasnya jadi sekitar 20 hektare dengan ketinggian berbeda-beda," tuturnya.
Menurut Adison, zona tersebut merupakan zona di taman nasional yang dilindungi. Hanya aktivitas yang berkaitan dengan perlindungan kawasan, inventarisasi potensi kawasan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dan ilmu pengetahuan saja yang bisa dilakukan di zona tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Lalu, mengapa pemburu cacing sonari menebang pohon?
"Karena cacing sonari yang dicari itu adanya di pohon. Yang di tanah cacing kalung. Di samping itu, pohon kayu yang ditebang jadi pengasapan dan ditinggalkan begitu saja, sehingga lingkungan menjadi rusak. Tanah juga digali serampangan," jelasnya.
Adison menambahkan, dalam kurun kurang dari setahun, jumlah pencari cacing sonari semakin banyak. Jumlahnya diperkirakan mencapai 60 orang dan dilakukan secara berkelompok. Akibatnya, pihak TNGGP sempat kesulitan mengungkap perburuan cacing tersebut.
"Kita rutin melakukan patroli," katanya.
Setelah menyidik, akhirnya petugas menangkap Didin di rumahnya pada 24 Maret 2017 lalu. "Selain diduga sebagai pengepul, dia juga sebagai penyuplai logistik meski dia memang tidak naik ke atas. Penyidik sudah menyita ponselnya dan nanti akan dibuka di pengadilan," ujarnya.
Adison pun membantah telah mengkriminalisasi warga. Balai Besar TNGGP telah melibatkan banyak pihak, termasuk di dalamnya adalah local community yang tergabung dalam berbagai kelompok relawan, pemandu, Model Desa Konservasi (MDK), Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Terkait penjualan cacing sonari, Adison mengatakan para pemburu bisa menjual Rp 50 ribu untuk satu ikat cacing. "Sampai keringnya cacing ini bisa Rp 5 juta untuk satu kilogram. Cacing ini menjadi pakan utama trenggiling dan diekspor ke Tiongkok dan Jepang," ujarnya.