Pembuat Uang Palsu Mau Pinjam Harta Jin

Pembuat uang palsu di Jembrana menjalani ritual mengikuti bisikan. Harta jin tak terbukti.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 20:00 WIB
Ilustrasi Uang Palsu 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jembrana - Tergiur dengan bank gaib, Bam (34), nekat mencetak uang palsu sehingga berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali. Bam ditangkap saat berada di Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara beserta uang palsu yang dibawa.

Selanjutnya polisi juga menggeledah tempat kos Bam di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya dan menemukan uang palsu lainnya, termasuk yang belum selesai dibuat.

"Kami mendapatkan informasi adanya penggandaan uang di Desa Tegalbadeng Timur. Dari penyelidikan, kami menangkap Bam yang mencetak sendiri uangnya dari kertas HVS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Selasa (23/5/2017), dilansir Antara.

Menurutnya, total uang palsu yang disita mencapai Rp39 juta yang seluruhnya pecahan Rp 100 ribu yang dicetak di atas kertas HVS. "Namun kami masih mengembangkan keterangan pelaku, termasuk mendalami kemungkinan maksud pembuatan uang palsu ini untuk diedarkan," kata Yusak.

Saat diperiksa polisi, laki-laki asal Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur ini mengaku uang palsu itu dibuat sendiri untuk ditukarkan atau digunakan sebagai alat meminjam harta dari jin. Untuk menukar uang palsu menjadi harta dari jin, dia menjalani ritual sendiri berdasarkan bisikan dari hati, meskipun tidak terbukti.

Akibat perbuatannya membuat uang palsu itu, ia dijerat pasal berlapis pada Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya