Liputan6.com, Semarang - Uang palsu terus menjadi hantu masyarakat. Klaim bahwa uang rupiah desain baru sulit dipalsukan terbantahkan oleh aksi Prihanto. Lelaki setengah abad itu memalsukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan nyaris sempurna.
Disebut nyaris sempurna karena uang hasil karyanya itu memiliki benang pengaman. Ketika dipindai dengan sinar ultraviolet, uang palsu itu juga bisa berpendar. Karya uang palsu Prihanto itu mengkhawatirkan.
Sebelum kasus ini, Prihanto pernah dipenjara 1,5 tahun untuk kasus yang sama. Hukuman penjara dijalaninya selama 2007.
Advertisement
"Nyatanya bisa dipalsukan kok," kata Prihanto menjawab pertanyaan Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji, Kamis, 20 April 2017.
Baca Juga
Terungkapnya kasus uang palsu berawal dari ditangkapnya Bahari Setiawan (43), Ronaldo (39), dan Elfy Suryanti (40). Tiga orang itu kedapatan tengah mengedarkan uang produksi Prihanto. Ronaldo dan Elvi baru saja berbelanja di seputar Tugu Muda Semarang, Minggu, 16 April 2017.
Kedapatan uang yang digunakan adalah uang palsu, mereka berdua ditangkap Sat Resmob Polrestabes Semarang. Dari mereka berdua itu akhirnya dibongkar jaringan kecil yang menunjukkan produsennya adalah Prihanto.
Uang palsu itu diproduksi di rumahnya, di Jalan Karangsono, Genuk, Kota Semarang. Peralatannya sangat primitif, hanya seperangkat komputer lengkap dengan scanner dan printer serta alat cetak sablon manual.
"Motongnya pakai cutter biasa," kata Prihanto.
Kemampuan cetak alat sablon manual yang primitif ini masih cukup mengagumkan. Dalam sehari, Prihanto bisa mencetak uang palsu dengan nominal total Rp 20 juta terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Pecahan tersebut terbagi dalam desain lama dan desain baru tahun emisi 2017. Uang palsu itu dijual dengan harga Rp 1,2 juta untuk uang palsu 5 juta.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso, menjelaskan bahwa uang palsu itu kemudian dijual. Setiap uang asli Rp 1,2 juta akan ditukar Rp 5 juta uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu.
"Uang palsu yang sudah siap diedarkan sudah mencapai Rp 600 juta dalam bentuk pecahan lama dan baru. Uang palsu yang beredar sudah 200 lembar lebih," kata Abiyoso.
Menurut Ronaldo, uang palsu itu dimanfaatkan dengan cara dibelanjakan ke warung-warung dan toko kelontong. Menurut pengakuannya, dia sudah mengedarkan paling jauh di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
"Ya sehari bisa dibelanjakan ke enam tempat, enggak tentu juga," kata Ronaldo.
Atas pengakuan itu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut termasuk siapa yang sudah membeli uang palsu buatan Prihanto itu. Pembuatan dan pengedaran uang palsu itu jelas melanggar hukum, Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.