Tradisi Melepas Balon Terbang Boleh-Boleh Saja, asal...

Tradisi melepas balon ke udara bebas bisa menyebabkan kecelakaan fatal dalam penerbangan. Salah satu kasus bahkan menyebabkan pesawat jatuh.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jun 2017, 08:02 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2017, 08:02 WIB
Kemenhub Izinkan Pelaksanaan Tradisi Melepas Balon, Asal...
Ilustrasi tradisi melepas balon.

Liputan6.com, Boyolali - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan tradisi melepas balon ke udara bebas yang digelar setiap tahun masa Lebaran bisa membahayakan bagi penerbangan di Indonesia.

"Tradisi melepas balon di daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, misalnya menjadi suatu perhatian pihak penerbangan, dan hingga kini dilakukan sosialisasi di masyarakat setempat itu," kata Agus di sela kunjungan kerja pemantauan arus balik Lebaran di Pospam Bandara Adi Soemarmo Surakarta di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu petang, 28 Juni 2017, dilansir Antara.

Agus mengatakan pihaknya tidak bisa melarang tradisi melepas balon tersebut, meski diketahui bisa membahayakan penerbangan. Namun, proses pelaksanaannya tak lagi dibiarkan lepas ke udara bebas, melainkan diatur dengan cara ditambatkan hingga ketinggian sekitar 40 meter.

"Jika tradisi lepas balon itu dilepas di udara bebas hingga ketinggian mencapai 38 ribu hingga 40 ribu feet dari permukaan tanah, hal ini yang tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu jalur penerbangan di Indonesia," kata Agus.

Pihaknya kini mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggelar lomba lepas balon dengan cara diikat. Hal itu dilakukan karena di kawasan jalur pantai utara Jawa ini merupakan jalur penerbangan terpadat nomor lima di dunia.

Pesawat yang melintas di jalur itu sangat padat, sehingga jika ada balon hingga ketinggian itu akan membahayakan penerbangan. Maka itu, barang siapa yang melepas balon ke angkasa tanpa pengawasan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun dan denda uang Rp 500 juta.

Pihaknya beberapa hari ini mendapat laporan adanya pelepasan balon, sehingga pihaknya sudah menyampaikan kepada kepala daerah setempat dan Kapolda Jateng terkait itu. Selain Wonosobo, juga ada di Kabupaten Banjarnegara, Cilacap dan Ponorogo, Jawa Timur.

General Manager AirNav Indonesia Cabang Pratama Solo Hengky Poluan mengatakan tradisi melepas balon sebaiknya diikat dengan ketinggian sekitar 100 hingga 200 meter, sehingga dapat dinikmati dengan dilihat oleh masyarakat dari bawah.

"Kami dengan tradisi balon itu, sudah ada laporan sebanyak 33 kasus dari pilot yang ketemu balon di udara ketinggian sekitar 25.000 kaki hingga 37.000 kaki. Hal ini jika mengenai kabin atau mesin pesawat terbang bisa membahayakan penerbangan," katanya.

Menurut Hengky Poluan, kasus tersebut pernah terjadi di luar negeri, yakni pesawat terbang terbakar dan jatuh akibat balon masuk ke dalam mesin kipas.

Kendati demikian, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Polda dan kepala daerah setempat terkait tradisi lepas balon di Wonosobo, Banjarnegara, Cilacap, dan Ponorogo yang digelar menjelang hingga setelah Lebaran belum lama ini.

Hingga 25 Juni 2017, AirNav telah menerima 33 laporan tentang balon udara yang melintas di jalur penerbangan. Khusus di wilayah Semarang, diperoleh empat laporan balon udara di sepanjang Selasa, 27 Juni 2017.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya