Hukuman Mati Bayangi Hidup Pembantai Keluarga Juragan Angkot

Anak tiri juragan angkot sekaligus salah satu terdakwa pembantaian satu keluarga itu mengaku hanya ingin memberi pelajaran pada ibu tirinya.

oleh Abelda RN diperbarui 10 Jul 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2017, 09:30 WIB
Hukuman Mati Bayangi Hidup Pembantai Keluarga Juragan Angkot
Anak tiri juragan angkot sekaligus salah satu terdakwa pembantaian satu keluarga itu mengaku hanya ingin memberi pelajaran pada ibu tirinya. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Balikpapan – Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, menggelar sidang kasus pembantaian satu keluarga juragan angkutan kota (angkot) bernama Mulyadi, dengan terdakwa Bambang Hermanto, Ada Faroki Manda, dan Fendi Eko Nurwahyudi.

Para terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Mereka terancam dengan ketentuan pasal hukuman mati. Pasal pembunuhan berencana," kata pengacara terdakwa Bambang Hermanto, Suprana Jaya, Senin (10/7/2017).

Suprana menyatakan kliennya, Bambang Hermanto, yang juga merupakan anak tiri juragan angkot, berharap tak dijatuhi hukuman mati. Untuk itu, ia menyiapkan sejumlah saksi demi meringankan hukuman. Salah satunya adalah adik kandung Mulyadi.

Menurut Suprana, Mulyadi mewakili keluarga korban sudah memaafkan perbuatan Bambang Hermanto yang menghilangkan nyawa tiga anggota keluarga secara sadis itu. "Keluarga korban sudah memaafkan kepada Bambang Hermanto ini," kata Suprana.

Menurut Suprana, kliennya bukanlah eksekutor pembantaian Mulyadi, istri, dan anak balitanya. Bambang, kata dia, awalnya hanya berniat menculik ibu tirinya yang menelantarkannya selama bertahun-tahun.

"Awalnya cuma berniat memberi pelajaran. Namun akhirnya berkembang separah itu. Pembunuhnya juga bukan Bambang Hermanto, tapi dua orang rekannya itu," kata Suprana seraya menambahkan Bambang Hermanto mengakui segala kesalahan serta menyesali perbuatannya.

Sehubungan itu, Suprana yakin hakim pengadilan tidak menjatuhkan hukuman mati pada kliennya. "Biasanya tidak sampai hukuman maksimal seperti itu saat kami sampaikan fakta-fakta di persidangan nanti," ujarnya.

Polres Balikpapan membekuk tiga tersangka pembantaian satu keluarga juragan angkot Balikpapan dengan korban Mulyadi (64), Lasiyem (24), dan anak balita mereka. Aksi para pembunuh cukup sadis. Mereka menghabisi keluarga itu dengan jeratan tali dan dikunci dalam lemari.

Penyidikan kasus pembunuhan lima hari lalu itu melibatkan tiga unsur satuan tugas, terdiri atas Polda Kaltim, Polres Balikpapan, dan Polres Penajam Paser Utara. Kasusnya lumayan pelik mengingat salah satu jenazah, Lasiyem, dibuang di daerah Penajam Paser Utara.

Polisi menyimpulkan lokasi pembantaian di rumah korban menggunakan senjata tajam. Para pelaku diduga sudah jauh hari merencanakan pembunuhan serta membuangnya ke Penajam Paser Utara.

Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku utama pembunuhan bos angkot ini. Salah satu di antara tersangka adalah Bambang Hermanto yang notabene adalah anak istri ketiga Mulyadi.

Selain tersangka pembunuhan berencana, polisi mendapati para tersangka merupakan pengguna narkoba berdasarkan hasil tes urinenya. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang Rp 12 juta dan barang-barang milik korban.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya