Kuasa Hukum Ceroboh, Agenda Pleidoi Dimas Kanjeng Ditunda Lagi

Penundaan pembacaan pleidoi pimpinan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu terjadi kedua kalinya, setelah ditunda karena hakim halalbihalal.

oleh Dian Kurniawan Dhimas Prasaja diperbarui 13 Jul 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2017, 09:30 WIB
Kuasa Hukum Ceroboh, Agenda Pledoi Dimas Kanjeng Ditunda Lagi
Penundaan pembacaan pledoi pimpinan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi itu terjadi kedua kalinya, setelah ditunda karena hakim halalbihalal. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Probolinggo - Setelah dituntut hukuman seumur hidup pada Senin, 3 Juli 2017, pihak kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 12 Juli 2017.

Namun karena kecerobohan tim kuasa hukum, berkas pleidoi setebal 55 halaman tertinggal di Jakarta. Otomatis, sidang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum kembali ditunda.

Datang dengan pengawalan ketat, Dimas Kanjeng Taat Pribadi terlihat lebih tenang dari sebelumnya. Lelaki bertubuh subur itu bahkan sempat menyapa sejumlah awak media yang langsung mengerubutinya.

Disinggung soal tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum  (JPU) atas kasus pembunuhan mantan anak buahnya, pimpinan Dimas Kanjeng itu meyakini tidak akan terjadi.

"Saya yakin tidak terlibat, apalagi fakta di persidangan tidak ada pengakuan dari terdakwa lainnya, saya mau bebas," kata Taat Pribadi dari balik jeruji besi.

Sidang sempat dibuka dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Namun, pihak kuasa hukum, Muhammad Soleh langsung mengutarakan jika berkas pembelaan tertinggal di Jakarta.

"Ini bukan kesengajaan, tapi karena tim kuasa hukum yang dari Jakarta terburu-buru naik pesawat, akhirnya berkas itu ketinggalan di mobil, di Bandara Soekarno Hatta," kata Soleh.

Akhirnya, majelis hakim yang diketuai oleh Basuki Wiyono memutuskan untuk menunda sidang pembelaan tersebut. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan, 18 Juli 2017.

Terkait penundaan ini, pihak (JPU), Djoko Wuryanto mengatakan, penundaan itu merupakan keputusan majelis hakim. "Jika majelis berkenan, ya sudah tidak masalah, karena tidak berpengaruh lagi pada masa penahanannya," ucap Djoko.

Hal itu karena masa penahanan pada Taat Pribadi dikaitkan dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. "Tahapannya pun tinggal beberapa langkah lagi sudah vonis," ujar Djoko.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya