Dihantam Ombak Samudra Hindia, Pekerja Tambang Tiongkok Meninggal

Sementara itu, manajer operasional tambang yang juga warga Tiongkok kini dalam kondisi kritis setelah dihantam ombak Samudra Hindia.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 15 Jul 2017, 19:01 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 19:01 WIB
Dihantam Ombak Samudra Hindia, Pekerja Tambang Tiongkok Meninggal
Ilustrasi jenazah (capitalismisfreedom.com)

Liputan6.com, Bengkulu - Wang Wen (44), pekerja tambang batu bara asal Tiongkok meninggal dunia saat kapal kayu yang ditumpanginya pecah dihantam gelombang Samudra Hindia. Kapal yang sedang berkeliling untuk mengukur dermaga sandar milik PT Injatama itu pecah dan terbalik saat ombak besar menghantam pada Jumat sore, 14 Juli 2017.

Wang Wen, pemegang paspor nomor IM2GAB87037 dan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) nomor 2C119F2425Q itu, terhempas dan menghantam badan kapal sebelum terjun ke laut. Saat diangkat ke perahu tim penyelamat, korban sudah tidak bernafas lagi.

Korban lain yaitu Lin Zheeng Long alias Alung (48), manager operasional PT Injatama, saat ini masih dalam kondisi kritis dan dirawat secara intensif di RS Bhayangkara Polda Bengkulu.

Sementara itu, seorang pekerja lain asal Taifeng, Tiongkok atas nama Namar Zheng juga dirawat secara intensif karena mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.

Kapten kapal yang membawa ketiga pekerja asing itu, Iyal Bustami, warga Kota Bengkulu hanya menderita cedera ringan. Satu korban lain, Abu Gunawan yang merupakan anak buah kapal (ABK) juga selamat dan hanya mengalami lecet di beberapa bagian tubuhnya saja.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Rafli mengatakan, saat ini jenazah Wang Wen dititipkan sementara di kamar jenazah RSUD M Yunus Bengkulu. Rencananya, jenazah akan dibawa pihak keluarga ke Jakarta untuk dikremasi di kawasan Jakarta Utara.

"Dokumen pemberangkatan jenazah sebagai kargo sedang disiapkan," kata Rafli di Bengkulu, Sabtu (15/7/2017).

Pihak Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mencabut status berlaku Kitas milik korban. Sedangkan, paspor yang sempat ditahan Imigrasi akan dikembalikan kepada pihak perusahaan untuk diserahkan kepada keluarga korban.

"Ini murni kecelakaan, jadi prosedurnya kami percepat supaya jenazah tidak terlalu lama tertahan di sini," kata Rafli.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya