Liputan6.com, Kupang - Dua pencuri sepeda motor berinisial OT dan YT ditangkap jajaran Polres Kupang Kota di tempat berbeda. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda motor dan seekor sapi.
"Tiga unit sepeda motor kita sita dari pelaku OT dan delapan motor dari YT. Sedangkan, sapi ditukar dengan sepeda motor oleh OT. Mungkin pembelinya tidak memiliki uang sesuai harga motor," ujar Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C. Noegroho kepada Liputan6.com, Sabtu (29/7/2017).
OT ditangkap saat menjambret di wilayah Kabupaten Kupang. Sementara, YT ditangkap di Kota Kupang berdasarkan delapan laporan warga.
Baca Juga
Advertisement
"Mereka mencuri di wilayah Kota Kupang dan menjual ke wilayah Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan kemungkinan ke wilayah perbatasan RI-RDTL," kata Anton.
Saat beraksi, pencuri memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Dari hasil curian, pelaku menjual dengan harga bervariasi berkisar Rp 7 juta hingga Rp 9 juta.
"Kelalaian pemilik kendaraan seperti tidak kunci setir saat parkir dan itu kesempatan yang dimanfaatkan pelaku," kata AKBP Anton.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus itu terkait jaringan pencuri sepeda motor lainnya. "Apakah para pelaku masuk sindikat curanmor atau tidak, kita masih melakukan pengembangan," kata Anton.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â