Polisi Penabrak Pengendara Motor Dianggap sebagai Pengkhianat

Meski urinenya positif mengandung inex, kedua polisi itu selamat dari pidana narkotika karena saat kejadian tidak ditemukan barang bukti.

oleh M Syukur diperbarui 30 Agu 2017, 12:33 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 12:33 WIB
Polisi yang Tewaskan Pengendara Sepeda Motor Baru Pulang Dugem
Ilustrasi tes urine.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua polisi yang bertugas di Polres Kampar, Brigadir Aulia Prima dan Bripda Hamdi Januar, ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau karena menewaskan pengendara sepeda motor, Firman Bernaldo. Keduanya diduga berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu dan ekstasi ketika membawa Toyota Avanza di Jalan Prambanan, Kota Pekanbaru, Minggu, 27 Agustus 2017, pukul 09.00 WIB.

Menurut Kabid Propam Polda Riau Komisaris Besar Polisi Pitoyo Agung Yuwono‎, keduanya pada waktu itu baru saja pulang dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Bersama keduanya, ada seorang wanita bernama Desi yang merupakan teman dari Brigadir Aulia.

"Baru pulang mereka dari tempat hiburan malam," kata Pitoyo di Pekanbaru, Rabu (30/8/2017) siang.

Pitoyo menyebutkan, dari Jalan Prambanan itu, kedua pelaku ingin mengantarkan dulu teman wanitanya tersebut ke rumahnya. Teman wanitanya ini akhirnya menginap di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena juga positif mengkonsumsi narkotika.

"Sementara, kedua pelaku langsung kita tahan di Propam. Punya waktu tujuh hari kita melakukan pemeriksaan," kata mantan Kapolres Rokan Hulu ini.

Pitoyo menyatakan, keduanya selama pengusutan di Propam diperlakukan selayaknya "pengkhianat‎" institusi. Hal itu sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait anggota polisi yang memakai narkotika.

"Perintahnya kan jelas, Kapolri menyebutnya sebagai pengkhianat. Maka, kami perlakukan seperti pengkhianat," ucap Pitoyo.

Selama ditahan Propam, kedua polisi itu diproses secara etik dan kedisiplinan. Keduanya selamat dari tindak pidana narkotika karena saat kejadian tidak ditemukan barang bukti.

Namun, keduanya masih tersandung satu tindak pidana lagi, yaitu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kejadian itu diproses Unit Laka La‎ntas pada Satuan Lantas Polresta Pekanbaru.

Kejadian tersebut bermula ketika dua polisi Kampar itu membawa mobil Toyota Avanza ‎melewati Jalan Prambanan, Kota Pekanbaru pada Minggu, 27 Agustus 2017, pukul 09.00 WIB. Saat bersamaan, ada korban membawa sepeda motor yang ditumpangi anak dan istrinya.

Berada di belakang, mobil yang dibawa Brigadir Aulia ini ingin menyalip kendaraan di depannya. Diduga kurang konsentrasi dan tidak memperhitungkan jarak, pengemudi menabrak sepeda motor dimaksud.

Akibat kecelakaan itu, sopir sepeda motor bernama Firman mengalami luka berat hingga meninggal dunia dan dua penumpang mengalami luka-luka. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya