Tidurnya Terganggu, Ayah Tega Hantam Anak dan Istri dengan Palu

Sang ayah memukul tangan dan kepala anak dan istrinya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 19 Sep 2017, 23:03 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 23:03 WIB
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT (iStockphoto)​
Ilustrasi KDRT (iStockphoto)​

Liputan6.com, Serang - Seorang ayah bernama Stanley, tega melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap anak dan istrinya di Serang, Banten, Senin, 18 September 2017, sekitar pukul 16.00 WIB. Pria berusia 42 tahun itu menghantam anak kandungnya, Marcel (5) dan April (7), serta sang istri, Diah (40), dengan palu.

Penganiayaan ini dilakukannya hanya karena hal sepele, yaitu dia dibangunkan oleh anaknya saat tidur siang.

"Sempat dilerai malah marah-marah. Penyebabnya gara-gara lagi tidur dibangunin sama anaknya, Marcel itu," kata Harahap, mantan Ketua RT 20, RW 05, Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Di rumah yang terletak di Blok F 32 itu, tetangga mengenal keluarga tesebut sebagai keluarga yang harmonis dan jarang bertengkar.

"Kalau setahu saya enggak (pernah berantem), yang saya tahu dia keluarga yang baik-baik aja," Harahap menerangkan.

Mendengar teriakan dari anak dan istri pelaku, para tetangga berhamburan menghampiri rumah bercat merah muda dan berpagar hijau. Mereka berusaha menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan Stanley.

"Ada yang melerai, anaknya langsung dibawa ke dokter Sri. Pelakunya tetap di dalam," dia menjelaskan.

Seorang bapak tega memukul anaknya dengan palu karena dibangunkan saat tidur. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Pihak kepolisian menyebutkan pelaku bersama sang istri merupakan pasangan yang menikah siri. Pelaku mengaku telah memukul tangan anak lelakinya sebanyak tiga kali dengan palu. Sementara, kepala istri dan anak perempuannya juga dipukul sebanyak tiga kali.

"Dua tangan (anak) laki-laki remuk, ada dua, tiga pukulan di kepala. Istrinya juga sama dua atau tiga kali pukulan," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ricardo Hutasoit, Selasa (19/9/2017).

Saat ini, ketiga korban dalam keadaan selamat dan sudah mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Serang. 

Karena perbuatannya, Stanley dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2003 tentang KDRT. "Adapun dugaannya adalah merupakan kekerasan dalam rumah tangga, melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur dan istri," Ricardo menandaskan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya