Liputan6.com, Medan - Kepala Sekolah di dua SMA Negeri di Medan diharapkan secepatnya mengeluarkan ratusan siswa 'siluman' yang sampai saat ini masih tetap bertahan dan belajar di kedua sekolah milik pemerintah itu.
Sebutan siswa 'siluman' disematkan kepada para siswa yang masuk ke sekolah negeri itu karena tidak melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring yang telah ditentukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
"Jadi, wajar Disdik Provinsi Sumut memerintahkan kepada kepala sekolah tersebut, untuk memindahkan siswa yang bermasalah itu ke SMA swasta," ujar dosen hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Syafruddin Kalo di Medan, Selasa, 26 September 2017, dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ia menyebutkan kepala sekolah harus tetap mematuhi perintah Kadisdik Sumut, dan tidak perlu terpengaruh oleh berbagai intimidasi dari orangtua siswa. Kepala Sekolah, sambung dia, harus menjalankan peraturan yang berlaku dan menegakkan kebenaran terhadap siswa tidak melalui jalur PPDB daring.
"Kepala Sekolah juga harus menghargai kebijakan yang dilakukan Kadisdik Sumut," ucapnya.
Syafruddin mengatakan perintah Kadisik Sumut memindahkan siswa tersebut ke sekolah lain, merupakan keputusan yang tidak boleh diganggu gugat lagi. Praktik penerimaan siswa 'siluman' yang dilakukan sekolah itu, jelas merusak citra pendidikan yang kini sedang giat-giatnya dibangun, serta dikembangkan oleh pemerintah.
"Kita berharap ke depan, mengenai penerimaan siswa secara "gelap" itu, tidak akan terulang lagi di sekolah SMA negeri yang berada di wilayah Provinsi Sumut," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumut menemukan adanya siswa 'siluman' atau masuk secara ilegal di dua SMA Negeri di Medan, tanpa melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring yang telah ditentukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Total siswa tersebut mencapai 252 siswa.Â
Saksikan video pilihan berikut ini: