Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 3 kilogram narkoba jenis sabu dan 8 ribu butir pil ektasi dari Malaysia gagal beredar di Kota Pekanbaru. Barang haram itu masuk melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis. Upaya penggagalan peredaran narkoba itu hampir mencelakai petugas kepolisian karena kurir pengantar berniat menabrak polisi yang mengadang.
Timah panas menyudahi perlawanan pelaku bernama Edy. ‎Dia pun dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Selain Edy, ada tersangka lain berinisial ADP yang merupakan kaki tangan pemesan narkoba itu.
Advertisement
Baca Juga
"Pengungkapan ini dibantu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polresta yang menyelidiki dari awal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa, 26 September 2017.
Guntur memperkirakan sabu dan ekstasi itu bernilai sekitar Rp 5,4 miliar. Dia memaparkan pelaku memasukkan sabu ke dalam bungkusan teh bertuliskan abjad Cina, sementara ekstasi dikemas dalam beberapa bungkusan. Kemudian, Edy menjemputnya menggunakan sepeda motor ke pelabuhan dan menyimpannya di dalam tas.
Informasi ini diketahui Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Penyelidikan pun dilakukan. Gerak-gerik tersangka diintai petugas hingga masuk ke Jalan Lintas Pekanbaru-Bengkalis atau di kawasan Meredan.
Yamaha Vixion putih BM 2489 EV ‎yang dikendarai Edy terlihat. Sejumlah personel Polresta Pekanbaru yang sudah siaga mencegat pelaku di tengah jalan. Namun, Edy berusaha melawan dengan berusaha menabrak petugas.
"Beruntung tidak ada petugas yang terluka dan pelaku ditangkap, selanjutnya dibawa ke Polresta untuk pengembangan," kata Guntur.
Edy pun mengaku bahwa serpihan berbentuk kristal dan pil haramnya akan diserahkan ke pemesan yang sudah menunggu di Kota Pekanbaru. Petugas memancing pemesan ini untuk keluar dan menyebut pesanannya sudah tiba.
Hanya saja, pemesan berinisial R yang masih dikejar sampai sekarang ini mengutus kaki tangannya berinisial ADP. ADPÂ ditangkap di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, tepatnya di belakang Purna MTQ Pekanbaru.
"Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur, sehingga terpaksa ditembak di betis kirinya," kata Guntur.
Dari tersangka ADP, diamankan barang bukti satu kotak rokok yang didalamnya berisikan 2 paket sabu dan sebungkus plastik berisi sabu dibalut kertas tisu. Barang terlarang itu diletakkan di dashboard sepeda motor Honda Beat hitam BM 4858 AAC miliknya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 junto Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pemesan inisial R masih diburu sampai sekarang,"Â Guntur menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini: