Cerita Penangkapan Istri Wakil Ketua DPRD Bali

Dewi Ratna Istri Wakil Ketua DPRD Bali saat melarikan diri menggunakan mobil dinas milik suaminya Mang Jangol.

oleh Dewi Divianta diperbarui 10 Nov 2017, 20:30 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2017, 20:30 WIB
Kapolresta Denpasar menujukkan foto Wakil Ketua DPRD Bali JKGS alias Mang Jangol
(Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Dewi Ratna, istri Wakil Ketua DPRD Bali Bandar sabu-sabu, Jro Komang Gede Swastika alis Mang Jangol ternyata menggunakan fasilitas negara dalam pelariannya dari kejaran polisi. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo.

Menurut Hadi, saat ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Jembrana Dewi menggunakan mobil dinas milik suaminya.

"Dewi Ratna ini kita tangkap di rumah istri kedua ‎Mang Jangol di Jembrana. Dia kabur menggunakan mobil Toyota Altis yang merupakan mobil dinas suaminya," kata Hadi di Denpasar, Jumat (10/11/2017).

Hadi mengaku tengah mendalami apakah mobil dinas tersebut pernah digunakan untuk kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Mang Jangol. ‎Saat ini, mobil tersebut masih ditahan oleh Polresta Denpasar. Jika dari hasil pemeriksaan mobil tersebut tak berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan Mang Jangol dan istrinya, maka akan dikembalikan ke DPRD Bali.

"Masih sama kami (mobilnya). Nantinya kalau mobilnya tidak ada sangkut paut dengan tindak pidana yang menjeratnya, maka akan kita kembalikan," tutur Hadi.

Dewi Ratna berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penggeledahan rumah Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar. Menggunakan mobil sedan warna hitam, Dewi bersembunyi di rumah istri kedua suaminya di Kabupaten Jembrana.‎

"Dari pengakuan Dewi, narkotika jenis sabu itu semua dipasok dari suaminya. Mereka sering pakai sabu bersama-sama," kata Kapolresta.

‎

Penggeledahan di Ruang Kerja

Temuan 31 Paket Sabu
Temuan 31 paket Sabu di Rumah Wakil Ketua DPRD Bali

Satnarkoba Polresta Denpasar dan Polda Bali menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba, Kamis, 9 November 2017.

Sebelum penggeledahan yang berlangsung satu jam tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo, berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

Kapolresta menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bahwa Mang Jangol positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine pada 2016 lalu.

"Setelah anggota kami melakukan penggeledahan, hasilnya negatif," kata Hadi Purnomo usai penggeledahan di gedung DPRD Bali.

Menurut Kapolresta, dari hasil penyelidikan sementara, Mang Jangol sering memakai sabu bersama istrinya di kamar rumahnya. Tidak hanya istri kedua, istri ketiga Mang Jangol juga merupakan pemakai sabu.

"Dari pengakuan istrinya, barang itu diterima dari yang bersangkutan, saudara Jro. Mereka biasanya memakai bersama di dalam kamar," kata Hadi.

Polisi berencana merehabilitasi kedua istri Wakil Ketua DPRD Bali itu bila keduanya dinyatakan sebagai pemakai. Namun, status Mang Jangol adalah bandar sabu yang diindikasikan dari catatan transaksi narkoba yang ditemukan polisi.

Saat ini, Mang Jangol menjadi buronan polisi. Wakil Ketua DPRD Bali itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski begitu, polisi masih belum mencari buronan itu di luar Bali berdasarkan perkiraan polisi.

 

Omzet Bisnis Sabu

Polda Metro Tangkap Anggota DPRD Bali Terkait Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menujukkan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/6). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tangkap anggota DPRD Tabanan Bali terkait narkoba. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Utomo, menjelaskan perihal transaksi bisnis narkoba Mang Jangol terlacak melalui buku penjualan yang disita oleh kepolisian.

"Dalam sebulan transaksi bisa mencapai Rp 200 juta. Itu kita ketahui berdasarkan pembukuan yang disita," kata Hadi, Kamis, 9 November 2017.

Ada tiga buku penjualan narkoba yang disita jajaran Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada penggerebekan rumah pribadi Mang Jangol‎ pada Jumat pekan lalu.

"Setiap kali transaksi, paling sedikit Rp 1,5 juta. Bahkan, ada pula satu kali transaksi yang mencapai angka belasan juta rupiah," ucap Kapolresta.

Hingga kini, Mang Jangol masih dalam perburuan. Polisi telah membentuk tim untuk mengejar politikus Partai Gerindra yang baru saja dipecat tersebut.

Saat ini tujuh tersangka sudah diamankan. Sementara, dua orang masih buron, yakni Mang Jangol sendiri dan kakak kandungnya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya