Liputan6.com, Serang - Sebanyak lebih dari 20 ribu bungkus saus kemasan tanpa tanggal kedaluwarsa dan label halal disita Polres Serang Kota.
"Kami amankan satu Colt Diesel dan satu pikap Grand Max, (berisikan) 1020 bal. Berarti total keseluruhan ada 20 ribu kantong saus yang siap edar," kata AKBP Komarudin, Kapolres Serang, Selasa (19/12/2017).
Menurut Komarudin, saus yang dimuat ke dalam truk bernomor polisi AA 1854 DD dan pikap bernomor A 8646 AF itu berasal dari Jawa Tengah.
Advertisement
Baca Juga
"Tentu kami akan sentuh ke gudang yang ada di Kota Serang. (Pengiriman) Dari Jawa Tengah, masih kita dalami, kita kembangkan," dia menerangkan.
Komarudin menambahkan, dua kendaraan itu dikendarai oleh tiga orang yang masih berstatus saksi, ST, AR, dan BW. Mereka telah mengirim saus hampir satu tahun belakangan dengan target pasar pedagang kecil.
Ketiganya kedapatan sedang mengendarai mobil berisikan saus yang kini sedang diteliti laboratorium di Pasar Induk Rau (PIR).
"Hasil pendalaman sementara mereka bisa mengirim setiap minggu. Penjualan untuk pedagang kecil," dia menandaskan.
Simak video pilihan berikut:
BPOM Gerebek Pabrik Saus dan Kecap Ilegal di Tangerang
Pada Maret 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi saus sambal ilegal di Kelurahan Lio Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Saat didatangi petugas BPOM, belasan pekerja tengah memproduksi saus dan kecap tanpa izin itu.
Di dalam pabrik yang jauh dari kata higienis dan layak itu, para pekerja memproduksi dan mengemas ke dalam peti ribuan botol dan kemasan plastik saus dan kecap. Pekerja tidak memakai standar pakaian ataupun seragam yang higienis untuk memproduksi bahan makanan yang siap pakai itu.
"Kita sudah amati ini sejak lama, pabrik ini tidak memiliki izin edar jadi sudah pasti ilegal," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito, saat ditemui di lokasi pabrik.
Dia menuturkan, petugas BPOM datang, proses produksi di pabrik itu langsung dihentikan. Saus dan kecap yang sudah dikemas kemudian langsung dikumpulkan sebagai barang bukti.
Pabrik yang diketahui bernama PD Sariwangi ini dapat mengedarkan 600-800 lusin saus sambal ke delapan wilayah di seluruh Indonesia, seperti Kalimantan, Jawa, dan Sumatera. Sementara, Tangerang menjadi pasar utama mereka.
"Mereka memproduksi dan menyebarkannya sudah lama, sejak 1980. Bayangkan, apa isi kandungan produk ini dan masuk ke tubuh," kata Penny.
Pada saat uji laboratorium awal, ternyata ada kandungan bahan kimia lebih, seperti benzoat atau pengawet yang melebihi kadar dan pewarna yang diduga pewarna tekstil.
"Jangka pendek diare dan sakit perut juga mual, jangka panjangnya bisa merusak ginjal, hati, dan menyebabkan kanker," ujar dia.
Pabrik ini akan ditutup BPOM dan akan dilakukan pembinaan. Jika masih membandel, maka akan dikenakan sanksi pidana. "Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan atau denda Rp 4 miliar," kata Penny.
Advertisement